Bule Rusia Positif COVID-19 Diisolasi, 3 WNA Pelanggar Prokes Terancam Deportasi

Konten Media Partner
9 Juli 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule di Bali yang terjaring razia protokol kesehatan langsung mendapat peringatan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bule di Bali yang terjaring razia protokol kesehatan langsung mendapat peringatan - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG - Setelah berhasil ditangkap, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Anzhelika (33) yang sebelumnya sempat setelah dinyatakan positif COVID-19, kini menjalani isolasi yang disediakan pemerintah di hotel Ibis, Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Jumat (09/07/21) membenarkan hal itu. "Iya sudah kita amankan dan ditempatkan di hotel Ibis Kuta," katanya.
Hingga kini pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait penanganan lanjutan terhadap WNA itu. Ia menjelaskan terdapat unsur kesengajaan atas aksi AN yang berkeliaran dan tidak mau diisolasi di vila, padahal ia mengetahui jika sedang positif COVID-19.
"Ada unsur kesengajaan, sekarang pun petugas dan Satgas COVID-19 Badung sudah turun untuk melakukan tracing dengan siapa saja dia berinteraksi," tambahnya.
Razia WNA terkait pelanggaran Prokes dilakukan aparat gabungan Imigrasi dan Satpol PP - IST
Sebelumnya diberitakan, AN nekat kabur setelah terkonfirmsi positif COVID-19 berdasarkan tes usap polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran, Minggu (4/7/2021). AN sengaja melakukan tes untuk kepentingan perjalanan karena ingin pulang ke Rusia. Namun, setelah menerima hasil tes dan dinyatakan positif Covid-19, AN malah kabur.
ADVERTISEMENT
Ia pun diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi dan tim Satgas Covid-19 Kamis (8/7) kemarin sore. Sejak Minggu hingga Kamis, AN diduga telah mengunjungi sejumlah tempat di kawasan Canggu. Selama di Bali, AN tinggal di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Mejan, Bandar Padang Linjong, Canggu, Kabupaten Badung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) mengungkapkan, dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA).
Bagi pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk pelanggaran berat dengan ancaman dideportasi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Ada 3 WNA yang melanggar prokes sekaligus diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka adalah Murray Ross (Irlandia), Ayala Aileen (AS) dan Zulfiia Kadyrberdieva (Rusia). (kanalbali/WIB)