Bunuh dan Aniaya Anjing, 4 Pemuda di Badung Dikenai Wajib Lapor

Konten Media Partner
30 Juni 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
lustrasi anjing liar. Foto: AFP/SAM PANTHAKY
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi anjing liar. Foto: AFP/SAM PANTHAKY
ADVERTISEMENT
4 pemuda yang dibekuk jajaran Polsek Kuta Selatan karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan anjing saat ini telah dikenai wajib lapor sambil menjalani proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah diamankan hari Sabtu (27/6) kemarin, kini melaksanakan wajib lapor dan kasusnya masih diproses di Polsek Kuta Selatan," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Keempat pemuda itu adalah Gaudensius alias Harman (25), Adrianus Paput alias Ardi (25), Konradus Ariganti alias Ari (24), dan Martinus Karbus Budi alias Budi (27).
Mereka mengakui dengan sengaja membunuh anjing untuk dikonsumsi. Kasus penganiayaan hewan peliharaan ini terjadi di Jl Taman Giri, Perumahan Griya Nugraha, Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/6).
Keempat pemuda ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (27/6) pukul 16.30 Wita.
ADVERTISEMENT
Ketut Sukadi mengatakan, keempat pelaku tidak ditahan karena beritikad baik dan koorporatif dan telah mengakui perbuatannya. "Keempat pelaku telah mengaku bersalah dan selama penyidikan mereka kooperatif,"jelasnya.
Meski demikian, akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dg ancaman hukuman 9 bulan. Dijelaskan oleh Iptu Sukadi, pemilik anjing atas nama Dewi Rince Andrian Talomanafe (27) melaporkan bahwa peliharaannya telah dibunuh oleh seseorang di depan rumah.
Selepas itu Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mendapatkan informasi para pelaku. Pada Sabtu (27/6) sore pukul 16.00 Wita, salah satu pelaku berhasil dibekuk kemudian digiring menuju salah satu tempat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan sehingga dapat dilakukan penangkapan kepada beberapa pelaku lainnya. ( kanalbali/WIB )
ADVERTISEMENT
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!