Bunuh Mantan Istri Gara-gara Status FB, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 Maret 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat dijatuhi vonis di PN Denpasar ' KR14
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dijatuhi vonis di PN Denpasar ' KR14
ADVERTISEMENT
I Ketut Gede Ariasta (23) yang nekat menghabisi nyawa mantan istrinya Ni Gusti Ayu Seriasih (21) akhirnya divonis hukuman penjara selama 8 tahun pada sidang putusan Pengadilan Negeri PN Denpasar, (16/3).
ADVERTISEMENT
Pria itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dan Pasal 353 ayat (1) KUHP."Apakah anda menyesal," tanya Hakim Heriyanti, dan terdakwapun mengemukakan menyesal.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada (17/11/ 2019) pukul 01.30 dini hari di kamar kos nomor 3 di Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat.
Bedasarkan dakwaan, saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kos korban dan menanyakan maksud status Facebook yang berbunyi,"Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri"
Selain itu, terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa. Korban lantas menjawab, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi".Sontak, terdakwa langsung naik pitam dan percekcokan pun tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, Terdakwa mencapai puncaknya lantas ia mengambil sebilah pisau bergagang kayu berukuran 15 sentimeter dan menusukanya ke punggung korban sebanyak dua kali.Korbanpun tersungkur, melihat itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar.
Korban sempat mendapat pertolongan dari sejumlah orang dan dilarikan serta dirawat di RS Sanglah. Sempat menjalani perawatan selama 13 hari, nyawa korban tidak tertolong. (KR14)