4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Purnawirawan Polisi Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
10 April 2018 18:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Purnawirawan Polisi Terancam Hukuman Mati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan purnawirawan polisi, Aiptu Made Suanda, yakni I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam Sidang perdana pada Selasa (10/4)  di PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat, (15/12) 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam rumah Perum Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
"Lokasi pembunuhan itu merupakan rumah yang dikontrak terdakwa Gede Ngurah Astika," kata Jaksa.
Dalam aksinya, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, Dewa Made Budianto alias Tonges ke rumah kontrakan tersebut. Terdakwa Ngurah Astika mengawali aksinya dengan memberikan kopi yang telah dicampur obat tidur.
ADVERTISEMENT
"Tujuan terdakwa mencampur kopi dengan obat tidur, agar saat diminum, korban akan tertidur. Sehingga terdakwa bisa membawa pergi mobilnya yang akan dijual " terang JPU dalam dakwaannya.  
Tidak lama kemudian, lanjut JPU, korban tiba di lokasi kejadian. Obrolan dimulai hingga disepakati bahwa harga jual mobil sebesar Rp 158 juta. Harga itu kemudian disepakati oleh terdakwa Astika.
"Terdakwa Astika menjanjikan akan melakukan pembayaran cash setelah ibunya datang mengambil uang dari bank," imbuh Jaksa.
Sayangnya, rencana terdakwa Astika tak berjalan mulus. Karena kopi yang diseruput korban saat tiba di lokasi kejadian justru tidak memberi efek apapun. Setelah satu jam menunggu, terdakwa bertanya “kok lama?”.
"Mendengar pertanyaan korban, terdakwa Astika langsung memukul muka korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok. Kemudian mengkrip leher korban, membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai," ujar JPU Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Kemudian terdakwa lainnya ikut memegang dan memukul tubuh korban. Selanjutnya, terdakwa Astika memukul kepala korban dengan helm sehingga korban tidak bergerak (meninggal dunia) dan diseret ke dalam kamar.
"Selanjutnya, terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa Mobil Honda milik korban diikuti dari belakang oleh terdakwa lainnya, " terangnya.
Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga, sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (kanalbali/kR2)