Cabuli 3 Siswi, Mantan Kepsek di Jembrana Divonis 8 Tahun

Konten Media Partner
13 Maret 2018 17:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cabuli 3 Siswi, Mantan Kepsek di Jembrana Divonis 8 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
REKONTRUKSI kasus pelecehan siswi SD di Jembrana (kanalbali/KR5)
JEMBRANA, kanalbali.com-- Masih ingat dengan Ida Bagus PB, mantan Kepala SD di Jembrana yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya di sekolah? Siang tadi, pria sepuh ini divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ida Bagus PS dengan pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terhadap vonis ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Sidang terhadap mantan kepsek cabul ini berlangsung di ruang sidang utama PN Negara tadi siang. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terdiri dari, Hakim Ketua R.R Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Sementara dari jaksa penutut umum Akhirudin Vami Kemalsa dan Aldi Demas Akira. Terdakwa didampingi penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun pidana penjara, denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa seorang pendidik yang saat melakukan tindak pidana menjabat kepala sekolah.
Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan sesuai pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak tidak terbukti.
Selain tidak memenuhi unsur, putusan sangat berat bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pidana. Pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding. Sementara itu, dari pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya. Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru, dan kamar mandi. Namun pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk perlakukan spesial sebagai ungkapan kasih sayang. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah sepertiganya lagi.(kanalbali/KR5)