Cari Modal Nikah, Pria di Bali Ini Nekat Curi Puluhan Senapan Angin

Konten Media Partner
27 Mei 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukkan pelaku dan barang bukti - IST
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukkan pelaku dan barang bukti - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG, kanalbali.com - Tingkah pria berinisial UM (25) ini sungguh tak layak ditiru. Ia melakukan pencurian 23 puncuk senapan angin di Toko Lubdaka, Jalan Jelantik Gingsir, Sukasada,Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku kejadian itu, karena dia ingin memiliki Modal nikah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5).
Peristiwa pencurian itu pertama kali , berawal dari korban bernama Putu Hardi Pertama yang melaporkan kehilangan senapan angin di tokonya. Saat itu, sekitar pukul 10:00 WITA, adik korban Gede Widiastawa membuka tokonya dan terlihat rolling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak, dan setelah masuk kedalam tokonya sebanyak 23 puncuk senapan raib.
Diantaranya, 9 pucuk senapan angin merk Sangatha hilang, 2 pucuk senapan angin merk BSA, 3 pucuk senapan angin merk FX Frow, 1 pucuk senapan angin merk APC, 1 pucuk senapan angin merk Ruger, 1 pucuk senapan angin merk TSC, 2 pucuk senapan angin merk Benyamin Marunder, 2 pucuk senapan angin merk Lubdaka 117, 2 pucuk senapan angin merk Predator dan beberapa peralatan pancing.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 105 juta," imbuh Sumarjaya.
Sementara, saat polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh dua orang. Bukti juga mengarahkan kepada nama seseorang yang dipanggil dengan nama panggilan M dan AM.
Polisi melakukan penangkapan kepada pelaku M pada Senin (1/5) sekitar pukul 01.00 WITA, saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada, Buleleng.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya mengambil senapan dan beberapa alat pancing dan dilakukan bersama AM yang diketahui meninggal dunia karena gantung diri.
Sementara, dari seluruh barang yang diambil oleh para pelaku yang masih tersisa hanya satu pucuk senapan angin laras panjang merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan M, dirinya diberi dua senjata dan ditambah uang Rp 2 juta dan sisanya AM yang mengambilnya. M menjual senjata itu Rp 1 juta per unitnya dan semuanya sudah digunakan untuk modal nikah.
Terhadap terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kanalbali/KAD)