Cetak Uang Palsu untuk Bayar Pijat, Oknum Dokter di Bali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 September 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paparan kasu uang palsu di Tabanan, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Paparan kasu uang palsu di Tabanan, Bali - IST
ADVERTISEMENT
TABANAN, kanalbali.com - Polresta Tabanan, Bali, menangkap seorang pria berinisial PBG (38). Gara-garanya, dia mencetak uang palsu yang digunakan untuk membayar tukang pijat.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut, pria itu berpofesi sebagai dokter. "Betul, dia dokter umum. Pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9).
Pada kejadian Jumat (22/7), saksi SN yang berprofesi sebagai tukang pijat, telah memberikan layanan pada pelaku. Setelah selesai memijat saksi dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp 50 ribu.
Saksi pun tidak curiga bahwa uang itu palsu, tetapi setelah diamati uang yang diterimanya adalah uang palsu. Penelitian polisi, lima lembar pecahan Rp 50 ribu adalah palsu.
"Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp 50 ribu yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan adalah lima lembar uang kertas rupiah palsu, nilai pecahan Rp 50 ribu, nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016, satu buah kotak cutter warna biru muda yang berisikan lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam.
Ada juga satu unit Keyboard bluetooth merk logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk logitech warna hitam, satu unit CPU merk simbadda warna hitam, satu unit printer merk epson seri l310 warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam.
Adapun uang palsu dibuat dengan komputer dan printer kantor. "Pengakuan, baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp 50 ribu dan pelaku tunggal," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT