Curi Jam Tangan Seharga Rp 4 Juta, Pilot di Bali Dipenjara 3 Bulan

Konten Media Partner
10 Juli 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putra Setiaji (berbaju putih) di sela persidangan di PN Denpasar, Rabu (10/7) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putra Setiaji (berbaju putih) di sela persidangan di PN Denpasar, Rabu (10/7) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Putra Setiaji alias Aji, seorang pilot maskapai penerbangan nasional dihukum tiga bulan penjara karena terbukti mencuri jam tangan pada Rabu (10/7). Vonis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pimpinan, Bambang Eka Putra, dalam putusannya menyatakan sependapat dengan penuntut umum, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," ujar hakim Bambang Eka Putra.
Kasus ini terungkap 29 Januari 2019, sekitar pukul 21.15 WITA di Terminal 2 Bandara Ngurah Rai. Saat itu, terdakwa masuk ke Shop IDP dan melihat ada jam tangan dipajang di meja display.
Aji pun mengalihkan perhatian dengan menanyakan letak rak kacamata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra. Selanjutnya, Wayan Candra Adi Putra mengantar terdakwa ke rak kaca mata.
Saat itu, tiba-tiba terdakwa mengambil jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja display dan memasukannya ke dalam saku celananya. Setelah itu, terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.950.000. "Saya ingin segera terbang lagi," ujar terdakwa Aji usai sidang. (kanalbali/NAN)