Curiga Suami Menikah Lagi, Seorang Wanita di Denpasar Lapor ke Polisi

Konten Media Partner
9 April 2021 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perselingkuhan. sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perselingkuhan. sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sebuah kasus dugaan perselingkuhan yang berujung ke pernikahan rahasia di lingkungan Pemkot Denpasar diadukan ke Polda Bali. Laporan itu dibuat oleh pihak istri berinisial KDP yang didampingi oleh pengacaranya Ketut Kesuma.
ADVERTISEMENT
“Aduan ke Polda oleh tujuannya meminta itikad baik dari sang suami. Klien kami membuktikan bahwa dia selama ini berjalan sesuai dengan norma-norma kepatutan sebagai istri yang selalu sayang dengan suaminya dan tidak punya pikiran yang aneh-aneh. Namun justru klien saya ini dibilang yang berselingkuh," ungkapnya Ketut Kesuma, Jumat (09/04/21).
Sebelumnya kata dia, sudah ada komunikasi dengan pihak suami. "Tapi suaminya yang bilang ke klien saya akan menceraikan dia," tambahnya. Adapun pengaduan itu dikaitkan dengan pasal 279 KUHP yang mengatur bahwa suami yang kawin lagi harus mendapat izin dari istri dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kecurigaan bahwa sang suami berselingkuh karena KDP mendapatkan kiriman foto dimana suaminya sedang menggendong bayi bersama seorang perempuan di sebuah klinik. Sebelum peristiwa itu, suaminya menyatakan ingin bercerai tanpa alasan yang jelas. Terkait dengan hal ini, pihak suami yang diadukan ke Polda Bali tidak mengangkat telpon saat dihubungi.
Pengacara Ketut Kesuma saat menunjukkan foto yang dijadikan bukti - IST
Dikonfirmasi mengenai masalah itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung yang menjadi atasan pelaku enggan memberikan banyak komentar. Pihaknya mengatakan telah berupaya melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Pernah istri dari yang bersangkutan datang ke kantor. Dikatakan suaminya minta cerai. Saya waktu itu melakukan mediasi. Tujuannya agar masalah dari keduanya dapat diselesaikan secara baik. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi perkembangannya," ungkapnya.
Made Agung Melanjutkan, jika benar ditemukan kesalahan dalam peristiwa itu, ada sanksi yang menanti. "Masalah sanksi bukan saya yang berwenang. Yang pasti PNS yang terbukti bersalah ada sanksinya," tandasnya.
Sementara itu Kabag Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengutarakan akan mengikuti proses hukum yang telah diupayakan oleh KDP. "Karena ini sudah masuk laporan polisi, kami hormati proses hukum berjalan," ujarnya singkat. (kanalbali/WIB)