news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dalam 16 Hari, Polresta Denpasar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
10 Februari 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka pengedar narkoba saat ditunjukkan kepada wartawan - Ist
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka pengedar narkoba saat ditunjukkan kepada wartawan - Ist
ADVERTISEMENT
Puluhan tersangka dirantai tangan dan kakinya dan berjalan beriringan di Mapolresta Denpasar. Hal itu, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka agar tidak lagi melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Denpasar.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini, adalah hasil tangkapan selama melaksanakan Operasi Antik Agung 2020 yang digelar selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari hingga 6 Februari tahun 2020.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menerangkan, hal ini pengungkapan kasus narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Untuk jumlah kasus yang diungkap sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang," kata Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2).
Barang bukti kasus narkoba di Polresta Denpasar - IST
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini ada 5 bandar yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan sisanya 15 tersangka adalah pemakai narkotika. Sementara untuk jumlah barang bukti adalah sabu sebanyak 125,7 gram, ektasi 101 butir dan ganja 1.045 gram. Sementara, ada Minuman Keras (Miras) 10 botol berbagai jenis jenis spirit dan wine.
ADVERTISEMENT
"Untuk sumber barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya bagian dari sindikat dan faktor ekonomi dan kecanduan (pemakai)," jelasnya.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (KANALBALI/KAD)