Dampak Wabah Corona, 157 Napi di Bali Bebas Hari Ini

Konten Media Partner
3 April 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan surat pembebasan kepada salah-satu narapidana yang bebas hari ini - KR14
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan surat pembebasan kepada salah-satu narapidana yang bebas hari ini - KR14
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali hari ini membebaskan 157 narapidana di seluruh Bali melalui program Asimilasi dan Integrasi, Jumat (3/4). Langkah ini, merupakan upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini di seluruh Bali sebanyak 157 orang dengan data 118 napi untuk asilmilasi dan integrasi sebanyak 6 napi," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Suprapto.
"Pertimbanganya sangat matang dan kita mengeluarkan ini mendapat persetujuan dari seluruh DPR komisi III. Jika terjadi penularan dalam lapas maka korban tidak bisa diatasi,"katanya.
Lebih lanjut, Ia mengemukakan angka 157 itu terbagi atas 2 orang dari lapas Klungkung, 17 dari lapas Bangli, 71 orang dari lapas Krobokan, 41 orang lapas Singaraja, 20 orang Karangasem dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 6 orang."Bahkan, jam 3 sore tadi bertambah 31 orang yang mendapat asimilasi dengan ketentuan hukuman pendek,"tambahnya.
"Hari pertama juga berjumlah 157. Kedepannya akan terus bertambah. Bahkan, hingga tanggal 7 April nanti bisa mencapai 700 orang di Bali,"tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Yang bebas murni hari ini ada 1 orang, kemarin ada 3 WNA asing 3 asal Rumania. Ada juga yang integrasi karena sudah waktunya keluar. Menjalani 2/3 masa tahanan jatuh sampai dengan 31 Desember 2020,"imbuhnya.
Pembebasan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pada proses pembebasanya, kata dia dilakukan cek satu persatu secara ketat. "Kita tidak boleh salah orang. Cek mulai kasusnya, fotonya secara detail. Bahkan, ada satu napi. Dulu pas sidang dia brewok sekarang bersih, dulu ga ada tato kini ada. Kita tanya secara detail kapan ditahan, kapan ditangkap, nama orang tua hingga alamat sehingga cukup makan waktu,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kendalanya alhamdulilah tidak ada. Semua napi itikadnya baik. Tidak melakukan leter F atau pelanggaran-pelanggaran sebelumnya,"ungkap dia
Imbas bagi Rutan atas pembebasan ini, menurut penuturan Suprapto bisa mengatasi over kapasitas. Selain itu, juga menghemat anggaran negara terkait logistik para napi."Keamanan di lapas juga lebih kondusif karena tidak berdempetan. Terlebih segi kesehatan juga,"ungkapnya.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Suprapto - KR 14
Menurut penuturannya, Narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi berasal dari berbagai kasus, kecuali yang dimuat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dan warga binaan asing."Bagi mereka diberikan program asimilasi tetap dilakukan pengawasan oleh petugas PK Bapas yang sudah dibuatkan mekanisme petunjuknya.
"Setiap minggunya napi akan diabsen dan di kontrol. Absen ke kita bisa SMS, WA ataupun telpon langsung,"jelasnya. Selain itu, ada juga petugas diam-diam petugas mengontrol secara berkala. "Kalau mereka kabur ke luar daerah makan dianggap pelanggaran dan ditarik dianggap tidak pernah asimilasi. Sehingga hukuman diulang kembali,"tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia juga berharap dari pihak korban memberikan permakluman terhadap upaya ini. "Saya kira korban memahami ini karena ingin wabah corona dapat tercegah. Tidak hanya pelaku, corona juga bisa sampai ke korban, Sehingga harus disadari untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih besar,"pungkasnya. (kanalbali/ KR14)