Dananya Disetop dari Pusat, Karantina OTG di Bali Dibiayai Pemerintah Kabupaten

Konten Media Partner
22 Februari 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi : Setelah dilakukan swab, orang yang postif COVID-19 mestinya menjalani karantina - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Setelah dilakukan swab, orang yang postif COVID-19 mestinya menjalani karantina - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR- Pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan yang tanpa gejala (OTG-GR) di Bali, dihentikan sementara oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau pusat. Selanjutnya, karantina akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali. Namun, Satgas COVID-19 Kota Denpasar menyatakan belum siap.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas Covid-19, Made Rentin selaku membenarkan hal tersebut. "Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama Satgas Kabupaten dan Kota di seluruh Bali pada Sabtu (20/2) lalu, untuk menindaklanjuti penghentian biayanya tersebut," katanya, Senin (22/2).
Sementara, untuk hasil rapat yang dilakukan secara darling memutuskan untuk seluruh Kabupaten di Bali menyetujui siap untuk membiayai kelanjutan biaya hotel karantina yang bersumber dari APBD. Namun, hanya Kota Denpasar yang belum siap untuk melanjutkan pembiayaan hotel karantina.
"(Kota Denpasar) akan mencari strategi lain dengan memanfaatkan gedung dan sarana pemerintah sebagai tempat karantina," ujarnya.
Pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan yang tanpa gejala (OTG-GR) dihentikan sementara, diketahui dari surat Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.
ADVERTISEMENT
Kemudian, isi dalam surat itu pembiayaan hotel untuk karantina dari dana siap pakai (DSP) BNPB hanya sampai 28 Februari 2021. Lalu, untuk pasien yang saat ini masih dikarantina maka batas keluar dari hotel tempat karantina 27 Februari dan untuk nakes 28 Februari.
Sementara, untuk Satgas Covid-19 gotong royong di desa diminta melakukan pengawasan pasien yang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun, pasien yang bergejala berat tetap dibawa ke rumah sakit rujukan.
"Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel untuk orang OTG-GR dan nakes Covid-19 mulai bulan Maret 2021, maka evakuasi kasus kasus positif Covid-19 ke tempat karantina dihentikan sementara dan diarahkan isolasi mandiri," tulis Dewa Indra dalam surat tersebut. ( kanalbali/ KAD)
ADVERTISEMENT