Datangi Polda Bali, Jessica Iskandar Serahkan Bukti Kepemilikan Mobil

Konten Media Partner
16 September 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Iskandar saat berada di Polda Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Iskandar saat berada di Polda Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Artis Jessica Iskandar akhirnya memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya. Ia menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan mobil Toyota Alpard yang tersangkut dalam kasus penipuan itu.
ADVERTISEMENT
“Terima kasih kepada kawan-kawan wartawan dan juga kepada Polda Bali yang sudah melakukan pemeriksaan ini,” kata Jessica usai pemeriksaan, Jumat (16/9/2022) di Polda Bali.
Ia berharap setelah keterangan yang diberikannya, terlapor akan segera dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. Terlapor sendiri sebenarnya sudah dikenalnya sejak 2020 dan kemudian bekerja sama membuat usaha rental mobil.
Pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu menyebut, kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan terkait kepemilikan mobil. Dijelaskan juga bahwa Jessica belum pernah menggadaikan atau menjual mobilnya sehingga kepemilikan masih di tangan Jessica.
“Di sini kami sampaikan bahwa Jessica adalah korban dan kami hormati proses yang akan dilakukan Polda Bali untuk melakukan penyelidikan” katanya.
Jessica Iskandar bersama pengacara dan suaminya - IST
Dia enggan menjelaskan lebih jauh, mengapa mobil itu kemudian ditemukan di vila Jedar karena sudah masuk materi penyelidikan. Mengenai laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
Namun soal mobil yang rusak saat diambil oleh polisi, suami Jessica Vincent Verhaag menjelaskan, bahwa saat diambil itu memang mobil sudah lama tak dipakai keluarga sehingga ada masalah dengan aki. Hal itu juga karena tidak ada orang yang di rumah yang bisa menghidupkan mobil.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap KS yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Sebelumnya, KS sudah 2 kali dipanggil namun belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Ditanya apakah akan melakukan pemanggilan paksa, dia menyebut, hal itu tergantung proses selanjutnya. “Ya itu ada ketentuannya,” katanya. (kanalbali/RFH)