Di Desa Wisata Munduk Buang Sampah Bisa Kena Denda Adat

Konten Media Partner
18 Desember 2018 6:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di Desa Wisata Munduk Buang Sampah Bisa Kena Denda Adat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tempat selfie tersedia di salah-satu sudut desa Munduk (kanalbali/GAN)
TABANAN , kanalbali.com --- Desa Munduk Temu, kecamatan Pupuan, Tabanan yang sedang berusaha menjadi Desa Wisata mulai menerapkan pararem atau aturan desa adat terkait sampah. Membuang sampah sembarangan di wilayah desa ini bisa terkena sanksi berupa denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
" Rp 150 ribu akan diberikan kepada mereka yang memergoki . Jadi hal ini kami lakukan untuk kenyamanan bersama dan bukan sekedar melihat nominal yang ditawarkan,"ujar Perbekel Desa Munduk Temu, I Nyoman Wintara saat ditemui di kediamannya. Senin, (12/17).
Sejak diberlakukannya aturan tersebut di wilayahnya pernah sekali wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan dikenakam aturan tersebut. Tiga desa pakraman di Desa Munduk Temu tersebut masing-masing Desa Pakraman Kebon Jero, Desa Pakraman Munduk Temu, dan Desa Pakraman Anggasari.
Aturan itu diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tetap asri dan bersih sehingga kearifan lokal dan ekosistem di desa setempat senantiasa terjaga. "Larangan termasuk tindakan setrum dan meracuni ikan hingga berburu burung dan untuk besaran denda masing-masing berbeda,"paparnya.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2019 menurut Wintara Desa Munduk Temu akan dikembangkan lagi seperti dibukanya ground camping dan desa wisata. "Saat ini yang baru berjalan adalah spot selfie Desa Munduk Temu, target Juni 2019 camping ground sudah beroperasi,"ucap pria yang akrab disapa Mang Pul ini.
Ia bersama warganya secara bertahap melakukan pembenahan dan tetap dengan konsep dasar menjaga kelestarian lingkungan dan budaya. "Untuk view disini kota memdapatan sunset dan sunrise, view Gunung Batukaru dan perbukitan Sepang sedangkan produk yang dikembangkan adalah Kopi Robusta yang dikenal dengan merk "Kopi Leak", tutupnya. (kanalbali/GAN)