Nelayan Mengaku Tak Mendapat Sosialisasi soal PLTU Celukan Bawang

Konten Media Partner
17 Mei 2018 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan Mengaku Tak Mendapat Sosialisasi soal PLTU Celukan Bawang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NELAYAN Celukan Bawang Eko Supriyono saat menjadi saksi dalam sidang di PTUN Denpasar, Kamis, 17 Mei 2018 (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Sidang gugatan terhadap ijin lingkungan PLTU Celukan Bawang mulai memasuki tahap saksi penggugat. Pada Kamis, 17 Mei 2018, pihak LBH Bali sebagai kuasa penggugat menghadirkan nelayan dan warga dari Celukan Bawang. yang menjadi lokasi PLTU Batubara itu.
Salah-satu nelayan Eko Supriyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai danya rencana pembangunan PLTU tahap kedua itu. "Sedang dari PLTU yang sudah ada kami sudah mengalamai banyak kerugian," katanya di depan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.K Setiyono.
Kerugian paling nyata kata Sekretaris Kelompok Nelayan Bakti Kosgoro ini, kini untuk mencari ikan, mereka harus menggunakan perahu bermotor karena harus ke tengah laut. "Itu pun belum tentu dapat," katanya. Sebelumnya, mereka bisa mendapatkan ikan cukup dengan perahu kayuh di sepanjang pesisir.
Nelayan Mengaku Tak Mendapat Sosialisasi soal PLTU Celukan Bawang (1)
zoom-in-whitePerbesar
WARGA Celukan Bawang memberikan dukungan kepada saksi yang dihadirkan penggugat di sidang PTUN Denpasar (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT
BACA JUGA
Supriadi mengaku, sempat menanyakan ke kelompok nelayan lain mengenai ada tidaknya sosialisasi itu dan ternyata tidak pernah ada. Ia baru mengetahui adanya proyek itu ketika diberitahu oleh ketua kelompok bahwa sudah ada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat untuk meloloskan ijin.
Terhadap keterangan Supriadi itu, pengacara PT PLTU Celukan Bawang , Hotman Paris Hutapea, sempat mencecar saksi dan mengkonfrontasi dengan sejumlah barang bukti. Hotman menunjukkan bukti berita acara-acara sosialisasi yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan sejumlah warga.
Namun Supriyono tetap mengaku tak mengenal satupun warga yang menghadiri acara itu. "Kalau pak Lurahnya saya kenal, kalau Pak Camat saya tahu," ujarnya. Dia pun menegaskan tidak tahu menahu acara itu dan tidak pernah menerima undangan.
ADVERTISEMENT
Hotman Paris juga sempat menunjukkan adanya papan pengumuman yang berisi rencana proyek itu. Selain itu, ada pengumuman di koran warta Bali serta website Pemprov Bali. Tapi menurut Supriono, dia tak mengetahui adanya papan yang diletakkan di dalam area yang dipagari. "Saya tak pernah membaca koran," sebutnya.
Sidang sendiri secara keseluruhan memeriksa 4 orang saksi. Pada sidang berikutnya, pihak tergugat pertama yakni Gubernur Bali serta pihak PT PLTU Celukan Bawang sebagai tergugat intervensi akan diberi kesempatan mengajukan saksi. (kanalbali/RFH)"