Didemo WALHI Soal Penambangan Pasir, Ini Jawaban DPRD Bali

Konten Media Partner
14 September 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo WALHI dan aktivis lingkungan menolak penambangan pasir di Bali - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Demo WALHI dan aktivis lingkungan menolak penambangan pasir di Bali - ACH
ADVERTISEMENT
Polemik tambang pasir laut yang terakomodir dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali terus bergulir. Setelah diprotes WALHI, Pansus RZWP3K DPRD Bali menyatakan, ranperda itu sebagai wujud perlindungan dari praktek tambang pasir laut ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kita buat Perda ini agar bagus kedepan dan tidak terjadi penambangan pasir laut ilegal," kata Ketua Pansus RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Adnyana menyampaikan, WALHI Bali sebaiknya tak perlu bersikap berlebihan dalam persoalan tambang pasir laut yang terakomodir dalam RZWP3K. Pasalnya, jauh hari sebelum dfraf Ranperda itu disahkan menjadi Perda dan kini sudah di Kemendagri, WALHI sudah ikut terlibat dalam hampir semua proses.
"Mereka (WALHI) sejak awal pembahasan sudah ikut, sampai dengan ikut ke Jakarta dan Kementsrian juga sudah ikut. Hingga sampai mendapat persetujuan substantif dari kementerian kelautan dia juga ikut," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, kekhawatiran WALHI tentang ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut sebenarnya sudah terakomodir dalam draft RZWP3K. Di dalamnya kata Adnyana, telah diatur mengenai mekanisme yang sangat ketat perihal tambang pasir laut.
ADVERTISEMENT
"Memang ada alokasi penambangan pasir laut, dengan ijin dan syarat-syarat tertentu berdasarkan analisa dan feasiblity study di zona yang ditentukan dan kordinat yang ditentukan dengan kedalaman tertentu dan itu tidak merusak lingkungan," ujarnya. Syarat-syarat itu nantinya akan ditetapkan dalam Perda.
Adnyana juga membantah daerah-daerah pesisir yang nantinya akan dilakukan tambang pasir laut ada di kawasan Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan. Menurutnya, daerah-daerah itu tertuang hanya tertuang dalam draft yang lama.
"Itu di draft yang lama. Kalau yang sekarang itu hanya ada di kawasan Bali barat di Gilimanuk, disana zonanya ditentukan, titik kordinatnya juga sudah ditentukan. areanya kurang lebih 900 Ha. Termasuk di Sawangan juga, tapi kedalamannya nanti harus diukur agar tidak merusak lingkungan." terangnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai kaitan antara tambang pasir ilegal dan proyek perluasan Bandara dan reklamasi lainnya, Adnyana membantah. Menurutnya, proyek perluasan Bandara menjadi ranah pemerintah pusat yang tak ada kaitannya dengan tambang pasir laut yang terakomodir RZWP3K.
Ketua Pansus RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana - ACH
"Hanya saja, karena banyak yang bertanya apa yang akan kita dapat setelah RZWP3K disetujui pusat, maka kami usulkan 10% kawasan dari kawasan yang dikelola atau nilai investasi. Tapi itu tidak dibuat langsung di pasal tertulis, tapi ada peluangnya untuk melakukan itu di pasal 18. Kalau disetujui oleh pemerintah pusat baru ditegaskan lagi di pergubnya," tuturnya.
Meski tak merinci pasal 18 yang dimaksud, Adnyana menyatakan peluang 10% dari nilai investasi itu berdasarkan aspirasi dan permintaan banyak pihak atas RZWP3K. "Bentuk lain kan tidak bisa, masak uang mau dikasih, nanti setelah Pemrpov menguasai yang 10% itu terserah pemprov mau diapakan," tuturnya. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT