Diduga Tilap Gaji 175 Veteran, Pegawai Pos di Bali Jadi Tersangka

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilutrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilutrasi
ADVERTISEMENT
TABANAN, kanalbali - Pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, I Putu Tika Ariutama, menjalani pemeriksaan polisi pada Senin (14/10). Ia diduga telah menilap uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) 175 veteran yang di antaranya ada yang sudah meninggal. Diduga sebanyak Rp 796 juta hak para pejuang negara tersebut hilang.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu. Kemudian berdasarkan hasil lidik dilakukan gelar perkara dan di dalam gelar perkara dilihat dulu perbuatan kayak apa. Kemudian alat buktinya kayak apa. Karena kalau (nanti) kerugian uang negara, otomatis korupsi dia," kata Kasubag Humas Polresta Tabanan Iptu Made Budiarta.
Budiarta juga menjelaskan, tersangka diperiksa sekira pukul 10.00 WITA di Ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan. "Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Putu Tika Ariutama,” jelas Budiarta.
Ia juga menjelaskan, Ariutama dipercaya para veteran untuk mengantarkan gajinya ke rumah mereka. Namun seiring berjalannya waktu, gaji tersebut justru tidak sampai ke rumah mereka. Uang itu diduga masuk ke kantong pribadi Ariutama terhitung sejak Mei 2014 sampai April 2019 dan gaji ke-13 dan THR dari September 2018 sampai Januari 2019.
ADVERTISEMENT
“Tersangka juga telah (diduga) mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia, namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos, dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yg telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap tersangka yaitu Rp 796.675.667,” jelas Budiarta.
Budiarta juga menjelaskan, untuk sementara tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan semua barang bukti.
"Sementara tidak ditahan, nantinya (menunggu) audit BPKP (yang) merupakan bukti surat nanti. Juga keterangan saksi merupakan alat bukti juga. Kemudian disamping juga ada alat bukti lainnya," ujarnya.
Jika Ariutama terbukti korupsi, bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan.(kanalbali/KAD)
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT