Digerebek Warga, Pasangan Selingkuh di Jembrana, Bali, Wajib Bayar Sepikul Beras

Konten Media Partner
9 Juli 2020 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasca-penggrebekan pasangan selingkuh di wilayah Desa Pakraman Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Bali. Pihak Desa Adat langsung melakukan parum (rapat). Keputusannya, pasangan mesum tersebut wajib mengelar upacara pecaruan (pembersihan-red).
ADVERTISEMENT
"Keputusannya, pasangan selingkuh itu wajib menggelar pecaruan untuk membersihkan desa," terang Bendesa Mertasari I Putu Darmayasa, Kamis (9/7/2020). Pecaruan tersebut wajib dilakukan karena atas perbuatan pasangan selingkuh tersebut desa menjadi leteh (kotor).
Bukan hanya itu, pasangan selingkuh tersebut juga wajib membayar sanksi denda seperti yang tertuang dalam Awig (peraturan) Desa Pakraman Mertasari, yakni satu pikul beras."Satu pikul beras itu jika diuangkan besarnya sekitar satu juta rupiah. Ini juga wajib dipenuhi," ujar Darmayasa.
Untuk sanksi-sanksi tersebut, pasangan selingkuh tersebut menurut Darmayasa telah menyatakan kesanggupannya saat dirinya menemui di Polres Jembrana. Hanya saja pelaksanaannya menunggu keputusan rapat berikutnya yang melibatkan seluruh kelian adat dan Pemucuk Desa Mertasari. Rapat atau paruman untuk menentukan pelaksanaan sanksi akan dilakukan segera.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Senin (6/7) sekitar jam 12.00 Wita, seorang perempuan berinisial AY digrebek selingkuh bersama pria berinisial BT, pemilik bengkel las di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Aksi mesum mereka digerebek oleh suami AY dan anak-anak BT yang juga diketahui mantan Wakil Bendesa. Mereka digerebek di rumah kosong milik Batu yang berlokasi di Desa Pakraman Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. ( kanalbali/KR11 )