Dijadikan Gubernur Koster Wilayah PPKM, 3 Kabupaten di Bali Tak Keberatan

Konten Media Partner
9 Januari 2021 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembatasan kegiatan di malam hari menjadi salah-satu fokus PPKM yang ditetapakan Gubernur Koster - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pembatasan kegiatan di malam hari menjadi salah-satu fokus PPKM yang ditetapakan Gubernur Koster - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Satgas COVID-19 nasional hanya memasukkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun Gubernur Bali Wayan Koster pun memperluas PPKM mencakup Klungkung, Gianyar, dan Tabanan. Bagaimana tanggapan mereka?
ADVERTISEMENT
"Kita siap menerapkan PPKM, inti dari penerapan itu kan sebenarnya sudah berjalan baik kalau di Klungkung, sekarang yang menjadi fokus kita ini hanya pada pembatasan jam malam," kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat dikonfirmasi Kanalbali, Sabtu (9/1/2020).
Suwirta menuturkan, jauh hari sebelum ada wacana penerapan PPKM, aktivitas masyarakat di Kabupaten Klungkung dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA. Kini, dengan adanya PPKM, aktivitas masyarakat saat malam hari akan disesuaikan dengan SE Gubernur Bali yang hanya memperbolehkan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.
"Tapi di Klungkung jam 21:00 WITA itu sudah sepi. Untuk pembelajaran tatap muka, kita pending dulu dan kembali menjadi daring. Artinya protokol kesehatan dan jam malam," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan, proses penerapan PPKM yang tertuang dalam SE Gubernur Bali akan dilanjutkan dengan SE Bupati Klungkung agar semua bisa berjalan dengan baik. "Iya akan diteruskan dengan itu (SE Bupati), baru selesai dibuat. Sekali lagi kita siap menerapkan PPKM," jelasnya.
Gubernur Bali Wayan koster - IST
Selain Klungkung, Daerah lain yang akan menerapkan PPKM yakni Kabupaten Gianyar juga akan fokus pada pembatasan jam malam. Mobilitas masyarakat dari Denpasar ke Gianyar yang cukup tinggi, menjadi alasan Kabupaten Gianyar juga terlibat dalam penerapan PPKM.
"Yang tidak bisa ditawar itu kan Badung dan Denpasar, tapi karena melihat mobilitas angkutan barang ataupun masyarakat yang sangat padat, baik dari Denpasar ke Gianyar ataupun sebaliknya, diminta lah kemudian oleh pak Gubernur untuk menyangga kebijakan dari pusat ini. Dan kami sepakat," kata Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi terpisah.
ADVERTISEMENT
Soal fokus yang akan dilakukan oleh Kabupaten Gianyar, Wisnu mengaku akan fokus pada pasar umum, swalayan, mall dan sejenisnya. Pasalnya, titik itulah yang nantinya diprediksi akan menjadi pelarian masyarakat Denpasar untuk berkuliner.
"Kalau kita perhatikan aktivitas mobilitas masyarakat, ketika di Denpasar ada pembatasan masyarakat, yang kita ragukan adalah orang Denpasar ke Gianyar mencari Kuliner, Kuliner Gianyar kan termasuk banyak, karena ada pasar senggol, dan lainnya," tuturnya.
"Karena itu, Fokus yang akan dilakukan adalah pembatasan jam buka pasar dan toko modern atau sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WITA," terangnya. Mengenai kapan akan dilakukan pembatasan itu, Wisnu mengaku semuanya akan mengacu pada SE Gubernur Bali. Intinya, lanjut dia, Kabupaten Gianyar siap melakukan PPKM.
ADVERTISEMENT
Selain dua wilayah, Kabupaten Tabanan juga akan menerapkan hal serupa. Daerah yang berdempetan langsung dengan Kabupaten Badung itu juga akan fokus pada jam malam.
"Iya intinya kami siap, dan akan diteruskan dengan SE Bupati Tabanan, kalau soal teknis pasti tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur, salah satu fokus kita kan itu, jam malam," kata Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila saat dihubungi. (Kanalbali/ACH)