Dijebak, Gadis asal Cianjur Jadi Korban Human Trafficking di Bali

Konten Media Partner
28 Januari 2020 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka saat ditunkkan polisi kepada wartawan di Polda Bali, Selasa (28/2/2020) - KR14
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka saat ditunkkan polisi kepada wartawan di Polda Bali, Selasa (28/2/2020) - KR14
ADVERTISEMENT
EN, seorang gadis asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Bali. Ia yang masih berusia 15 tahun itu berhasil diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimun) Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang wanita berinisial IY (22) dan PR (28) asal Sukabumi, Jawa Barat dan seorang pria inisial GP (44) berhasil diamankan oleh petugas," kata Wakil Direktur (Wadir) Krimum, AKBP Suratno pada jumpa pers, Selasa (28/1/2020).
Ketiga tersangka merupakan pemilik (GP), pengelola (IY) dan perekrut (PR) sebuah Kafe M yang berlokasi di kawasan Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.
Kronologi kasus ini berawal ketika korban yang berpendidikan terakhir SMP itu mencari pekerjaan, lantaran tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan.
Polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan- KR14
Ia mencari lowongan pekerjaan di media sosial dan menemukan lowongan yang di posting oleh 'PR' di sebuah grup Facebook 'Info Loker Terbaru Sukabumi Jabar', Sabtu (28/12/19). Kemudian ia pun menemukan info bertuliskan "Yang minat kerja merantau chat me". Korban kemudian tertarik dan mengirim pesan ke PR melalui aplikasi pesan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, PR meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban. "Korban mengatakan tidak memiliki KTP, kemudian PR meminta Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya.
Menurut penuturan Suratno, PR menjelaskan cara kerjanya yaitu menemani tamu ngobrol dan karaoke. "Korban bahkan dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," jelasnya.
Korban tertarik dengan tawaran dari tersangka dan interaksi mereka berjalan lebih lanjut. Keesokannya, Minggu (29/12/19), korban dibawa dan dipindahkan oleh tersangka dari Cianjur ke Sukabumi.
"Dari Sukabumi ke Bogor lanjut ke Jakarta (Bandara Sukarno Hatta). Setelah sampai di bandara, korban dikirim tiket pesawat oleh tersangka IY dan terbang ke Bandara Ngurah Rai, Bali, menaiki pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-16," ujar Suratno.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di bandara Ngurah Rai, korban dijemput oleh PR menuju Kafe M. "Pada tanggal 30 Desember 2019 korban mulai bekerja. Ia didandani dan disuruh memakai pakaian seksi oleh IY, dan disuruh menemani dan melayani tamu minum minuman beralkohol di tempat gelap," ungkapnya.
Tak hanya itu, pada 1 Januari 2020, korban dijerat hutang dan dipaksa menandatangani surat kontrak kerja. "Kontrak kerja berlaku selama enam bulan. Jika berhenti sebelum habis, maka korban harus ganti rugi," kata Suratno.
Terlebih lagi, korban disuruh menandatangani surat pernyataan yang berbunyi "Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri tanpa paksaan dari orang lain. Saya bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua saya". Celakanya, surat pernyataan itu belum sempat dibaca oleh korban.
ADVERTISEMENT
Pada 3 Januari 2020 korban dihubungi oleh ibunya yang bekerja di luar negeri. Kepada ibunya, korban menceritakan semua yang dilaluinya selama bekerja di Bali. Sang ibu meminta korban utuk pulang ke Cianjur. Namun, korban sudah terjerat hutang senilai Rp. 10 juta dan merasa ditipu sehingga hanya bisa pasrah.
Selepas itu, pada Minggu (12/1/20) kakak ipar korban menjemputnya untuk diajak pulang. Namun tersangka IY meminta uang tebusan. "Kakak ipar korban kemudian meminta perlindungan ke Polda Bali untuk mengamankan korban," ujar Suratno.
Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Beberapa barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan dan penggeledahan. Di antaranya uang tunai, handphone, selembar fotokopi KK, buku catatan, nota penjualan bir, serta barang bukti lainya. Bahkan, ditemukan empat buah alat kontrasepsi (kondom) yang didapat dari pekerja di kafe itu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 22 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 JO Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (kanalbali/ KR14)