news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Wagub Bali Pindah ke LP Kerobokan

Konten Media Partner
31 Juli 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta saat dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi Bali, Rabu (31/7) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta saat dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi Bali, Rabu (31/7) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang, dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (31/7) .
ADVERTISEMENT
Usai diterima tim jaksa di Kejati Bali, tersangka dengan memgenakan pakaian putih celana gelap diborgol menuju Kejari Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lantas, setelah diperiksa jaksa Ketut Sujaya dan Edy Artha Wijaya, tersangka Sudikerta dinaikkan mobil tahanan Kejaksaan menuju LP Kerobokan.
Mantan Ketua DPD Golkar Bali itu tampak pucat pasi. Dengan tangan diborgol mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Namun kuasa hukumnya Gede Astawa menyatakan, masih mengupayakan perdamaian.
Astawa menambahkan ada beberapa strategi yang akan dilakukan dalam mendampingi kliennya. Namun ia enggan menjelaskannya, yang pasti pihaknya akan memertanyakan pula soal BB uang yang disita. " Kita tidak tahu itu uang darimana, infonya disita dari bank, kalau tanah, itu yang di by pass Sanur ," imbuhnya.
Astawa menambahkan, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke jaksa. "Suaratnya baru kita ajukan,"imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma menjelaskan selain pelimpahan tersangka, polisi juga melimpahkan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, satu unit mobil Daihatzu Xenia warna putih, uang tunai 1,3 miliar, dan sebidang tanah. "Kalau tanahnya masih dicek tim jaksa, BB lainnya disini (kejaksaan)," ujar Kasi Intel Ary Kesuma.
Tersangka Sudikerta disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sudikerta diduga menipu bos Maspion Grup Alim Markus sebesar 150 miliar lebih. Uang itu sedianya untuk pembayaran tanah di kawasan Uluwatu. Apesnyaa uang sudah diterima tanah yang maksudkan itu tidak bisa dimiliki Alim Markus. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT