Dinas Kelautan Bali Belum Terima Dokumen Izin Baru Reklamasi Teluk Benoa

Konten Media Partner
20 Desember 2018 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Kelautan Bali Belum Terima Dokumen Izin Baru Reklamasi Teluk Benoa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa menentang Reklamasi Teluk Benoa. Kini disebut adanya izin baru pelaksanaan megaproyek itu (foto : Dok WALHI)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Bali Made Gunaja menyatakan, dirinya juga mendengar adanya izin baru bagi reklamasi di Teluk Benoa.
"Namun itu baru informasi lisan dan sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang dikirimkan kepada kami," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/12).
Informasi itu didengarnya dari seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan saat Konsultasi Teknis Dokumen Antara RZWP3K Provinsi Bali. Acara diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.
Saat itu, dirinya tidak sempat mengkonfirmasi lebih lanjut karena sedang fokus ke pembahasan RZWP3K Provinsi Bali. "Sekarang ini kami menunggu adanya dokumen resmi yang pasti akan disampaikan kepada kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu dirinya juga belum bisa menjelaskan, apakah izin itu merupakan perpanjangan dari izin sebelumnya ataukah ada izin baru dengan pertimbangan yang berbeda.
Menurut dia, Gubernur Bali Wayan Koster bisa dipastikan belum mengetahui perihal adanya izin tersebut. "Saya nanti akan melaporkannya melalui Bapak Sekretaris Daerah," ujarnya.
Di tempat terpisah, Koordinator ForBALI sekaligus Dewan Nasional WALHI; I Wayan Gendo Suardana menyatakan, Gubernur Bali harus bertanggungjawab atas perkembangan situasi ini. Apalagi Gubernur sejak awal enggan memperjuangkan pembatalan Perpres 51 th 2014 dan menjamin reklamasi tidak akan ada meski tanpa pembatalan Perpres. (kanalbali/RFH)