Dinilai Wujud Komersialisasi, BEM Unud Dukung Usut Dana SPI Mahasiswa Baru

Konten Media Partner
10 Oktober 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, Derryl Dwiputra - IST
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, Derryl Dwiputra - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Elemen mahasiswa Universitas Udayana mendukung upaya pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap sejumlah pejabat kampus itu. Isu pengelolaan dana Sumbangan Pengelolaan Institusi atau SPI bagi mahasiswa baru yang menempuh jalur mandiri di institusi itu, rupanya sudah merebak cukup lama sejak diberlakukan pada 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, Derryl Dwiputra menyebut, realisasi serta transparansi dari pungutan SPI hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
"Kami sudah pernah meminta transparansi SPI dimana pemanfaatan anggarannya untuk apa, sampai saat ini kami masih bertanya-tanya karena bahkan segala pembangunan yang dilakukan oleh kampus banyak sekali dimanfaatkan melalui anggaran Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)," ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (10/10).
Ia pun mengaku memberi dukungan terhadap pihak Kejati Bali untuk melakukan pengusustan isu ini." Saya mendukung Kejati melakukan penguatan karena kami dari BEM Udayana dan temen-temen mahasiswa yang lain sudah pernah melakukan upaya pengusustan ini," ujarnya.
Rupanya tiap-tiap fakultas telah menentukan besaran SPI yang beragam, bagi mahasiswa baru yang menempuh jalur mandiri. Terdapat 8 jenis tarif mulai dari nominal 0 rupiah atau bebas SPI hingga ratusan juta rupiah. Fakultas Kedokteran berada di posisi teratas terkait besaran SPI, yakni minimal 17 juta rupiah. Derryl mengungkap besaran itu mempengaruhi persentase penerimaan diterima di institusi itu.
ADVERTISEMENT
"Pembayarannya sekali pas masuk tetapi mahasiswa nya memilih level SPI yg ingin diajukan, secara psikologis mempengaruhi persentase penerimaan mahasiswa," imbuhnya.
Saat masa percobaan pemberlakuan SPI pada 2018 silam hingga diberlakukan 2019, terang Derryl, kerap terjadi penolakan dari hampir seluruh mahasiswa di kampus Udayana. Kebijakan itu dianggap memberatkan mahasiswa.
" Semestinya dihapus saja (kebijakan penetapan SPI) Kalau pun ingin diterapkan, diletakkan di belakang setelah mahasiswa mengetahui status penerimaan kelulusannya, tak ada grading level, sehingga mahasiswa bebas mengisi nominal tanpa khawatir tidak diterima kalau ingin menyumbang, sekalipun misalnya hanya 2 ribu rupiah," ucapnya.
Derryl menyebut, penetapan kebijakan SPI merupakan wujud komersialisasi pendidikan. Hal itu juga merupakan manifestasi pemerintah yang tak cakap mengalokasi dana APBN untuk pendidikan secara maksimal. Selain itu pembangunan infrastruktur secara fisik dianggap penting daripada non fisik, seperti kualitas pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Akibat dua alasan di atas, institusi pendidikan didorong untuk mandiri dalam mencari pendanaan di luar anggaran negara, jadi sebab utama kampus mencari pendanaan lain untuk membangun berbagai hal demi mengejar akreditasi kampus," tandanya.
Terkait pemeriksaan itu, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyebut, pihaknya bertindak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin, (03/10) lalu.
" Universitas Udayana telah memenuhi panggilan, kami juga telah memberikan keterangan, sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," terang Senja secara tertulis, Sabtu (08/09).
Ia mengatakan pejabat- pejabat yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan. Mereka yang diperiksa yakni dua kepala biro yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam proses pemeriksaan terang Senja, pihaknya hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan. Tujuannya, yakni supaya memberikan jalan terang, sehingga proses penyelidikan berjalan dengan lancar.
Ditegaskan oleh Senja aturan dan mekanisme pelaksanaan tugas, yang dilaksanakan oleh lima pejabat ini telah sejalan dengan aturan hukum berlaku. "Tugas-tugas yang telah dijalankan, adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing," ungkapnya.
(Kanalbali/WIB)