Dinkes Bali Ancam Cabut Izin Faskes yang Jual Rapid Antigen di Atas Rp 99 Ribu

Konten Media Partner
4 September 2021 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru di Kota Bitung diwajibkan Rapid Test Antigen negatif, sebelum diperbolehkan bertemu dengan siswa dalam kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Kota Bitung diwajibkan Rapid Test Antigen negatif, sebelum diperbolehkan bertemu dengan siswa dalam kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Satgas COVID-19 Provinsi Bali telah menurunkan harga tes Rapid Antigen maksimal Rp 99.000 rupiah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.18.445/2991/PELKES/DISKES tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) yang diteken Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
"Jika ditemukan ada yang melanggar dari ketentuan harga itu, kami tak segan menutup layanan fasilitas kesehatan yang membandel," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Sabtu (04/09/21).
Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengawasi harga tertinggi rapid test antigen di Bali.
"Sanksi yang paling berat kita tutup atau dicabut izinnya, tahapannya ditegur dulu, tidak langsung ditutup," ujarnya. Pihaknya fasilitas kesehatan yang ada akan mematuhi ketentuan baru ini.
"Saya yakin teman - teman tidak akan melanggar, kalau melanggar kasih tahu saya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keteranganya menyebut penurunan harga rapid test antigen itu berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 Tanggal 1 September 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen.
Harga rapid test antigen maksimal Rp 99.000 di Bali secara resmi berlaku sejak hari Jumat (03/09) kemarin. (Kanalbali/WIB)