Dinkes Bali Tetapkan Harga Maksimal Tes PCR Rp 495 Ribu

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 9:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua petugas medis melakukan SWAB PCR terhadap dua siswa di SMA Muhammadiyah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas medis melakukan SWAB PCR terhadap dua siswa di SMA Muhammadiyah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Tarif tes PCR di Bali akhirnya ditetapkan maksimal Rp 495 ribu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali. Yakni, melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
ADVERTISEMENT
"SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kamis (19/8/2021).
Maka dengan adanya SE itu, untuk direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium diminta menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se-Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 45/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan  (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 550 ribu. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal tes swab PCR Rp 900 ribu. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT