Diperiksa Polda Senin Lusa, Eks Wagub Sudikerta Belum Pasti Hadir

Konten Media Partner
8 Desember 2018 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperiksa Polda Senin Lusa,  Eks Wagub Sudikerta Belum Pasti Hadir
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Eks Wagub Bali yang juga eks-Ketua Golkar Bali Ketut Sudikerta dalam sebuah acara di Denpasar - Dok.kanalbali
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketut Sudikerta, Senin (10/12) mendatang. Mantan Wakil Gubernur Bali itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Rp 150 miliar dengan pelapor bos PT Maspion Grup Surabaya, Alim Markus.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sudikerta , Togar Situmorang mengatakan sudah menerima surat pemangilan yang menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada Senin (10/12) mendatang. “Iya, kami sudah menerima suratnya,”kata Togar .
Hanya, Togar Situmorang belum berani memastikan apakah Sudikerta akan datang memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami masih menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta,”ungkapnya.
Sementar itu pihak penyidik mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sudikerta, Rabu (5/12). Kabarnya, politisi Partai Golkar itu akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan saat Sudikerta masih berstatus saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Rencananya memang begitu (pemanggilan Sudikerta), “ ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi wartawan.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/11). Beberapa hari setelah itu, penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Kejati Bali. “Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk perkara ini,”ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar.
Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk merupakan jaksa senior yang selama ini menangani kasus besar yaitu I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus. “Ketiga jaksa ini akan berkordinasi dengan penyidik untuk merampungkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan),”tegasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan menyita alat bukti seperti 26 dokumen, 4 lembar cek dan bilyet giro, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan serta handphone. Sudikerta juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam jumpa pers, Senin (3/12) mengatakan, peran Sudikerta dalam kasus ini mengendalikan cek dan bilyet giro secara keseluruhan serta pemberian dokumen sertifikat dua objek tanah yang salah satunya palsu (SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 milik pura Jurit di Balangan, Jimbaran) dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
“Dua objek tanah itu yang diklaim milik Sudikerta kemudian ditawarkan ke Ali Markus selaku pemilik PT. Maspion. Disinilah satu alat palsu dan alat gerak yang dipakai Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Secara kewajiban, PT Maspion sudah memberikan uang hampir Rp 150 miliar ke Sudikerta dkk. ,”jelasnya. (kanalbali/KR4)