Diprotes Warga, Pemborong Nakal di Jembrana Akhirnya Menyerah

Konten Media Partner
10 Januari 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertemuan mediasi antara desa adat dengan pihak pemborong Wantilan desa (kanalbali/KR7)
JEMBRANA, kanalbali.com - Pembangunan wantilan Desa Pakraman (adat) Nusamara, Yehembang Kangin, Mendoyo yang tak kunjung selesai hingga tujuh bulan membuat warga jengkel. Pihak pemborong akhirnya dipanggil oleh Perbekel Yehembang Kangin. Setelah memanggil Bendesa Pakraman Nusamara dan Ketua Tim Komunitas pembangunan wantilan, siang tadi mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan pihak pemborong, Bendesa Pakraman Nusamara, Tim Komunitas dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Perbekel Yehembang Kangin Gede Suardika dikonfirmasi melalui telpon siang tadi membenarkan telah dilangsungkannya mediasi antara pihak pemborong wantilan dengan bendesa pakraman, tim komunitas dan tokoh msayarakat Desa Yehembang Kangin. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Yehembang Kangin. "Dalam mediasi tersebut pihak ketiga (pemborong) mengaku terkendala banyak pekerjaan di tempat lain yang juga harus dikerjakan, sehingga dia tidak bisa menyelesaikan pekerjaan disini," terangnya, Kamis (10/1/2019). Pihak ketiga (pemborong) lanjut Suardika juga mengakui telah menerima dana diawal dari tim komunitas sebesar Rp 280 juta dari total biaya yang dianggarkan sebesar Rp 350 juta yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. "Mediasi tadi siang juga dihadiri oleh tim pendamping pembangunan wantilan dari provinsi," ujar Suardika. Lanjut Suardika, dalam mediasi tersebut pihak pemborong sanggup menyelesaikan pekerjaannya paling lambat akhir Januari 2019 ini, sehingga pada saat piodalan di Pura Dalem Nusamara, wantilan tersebut sudah bisa digunakan. Terkait dengan kualitas pekerjaan, pihaknya dan bendesa akan melakukan pengawasan secara ketat, sehingga tidak merugikan pihak desa pakraman. "Tadi pihak pemborong telah membuat dan menandatangani surat perjanjian sanggup menyelesaikan pekerjaannya paling lambat akhir Januari ini. Surat perjanjian tersebut bermatrai," tutup Suardika. (kanalbali/KR6)
ADVERTISEMENT