Ditangkap Kasus Narkoba, Bendesa Adat di Denpasar Ini Menangis

Konten Media Partner
30 Oktober 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditangkap Kasus Narkoba, Bendesa Adat di Denpasar Ini  Menangis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, Bendesa Adat Tonja, Denpasar Utara, I Nyoman Gede Eka Muliawan alias Mangde (47) yang ditangkap atas kepemilikan 0,67 gram sabu diperlihatkan ke awak media, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
Tersangka dengan kedua tangan diborgol lebih banyak menundukkan kepala. Bahkan, pria berperawakan kurus tinggi ini terlihat menangis saat Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana membeberkan kasusnya ke wartawan.
"Sangat disayangkan karena pelaku merupakan tokoh masyarakat menjabat Bendesa Adat Tonja yang seharusnya menjadi panutan warga,"kata AKBP Artana didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto.
Penangkapan I Nyoman Gede Eka Muliawan dilakukan, Jumat (26/10) sekitar pukul 15.30. "Pengungkapan berawal adanya informasi masayarakat dan saat pelaku ditangkap di Jalan Seroja, Denpasar, kedapatan membawa 0,67 gram sabu di tangan kirinya. Dia memang pecandu dan seharusnya melaporkan diri ke polisi agar dilakukan rehabilitasi,"tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menimpali Wakapokresta, Kompol Aris Purwanto menambahkan, pelaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu. Barang bukti satu paket sabu seberat 0,67 gram dibeli seharga Rp 1,7 juta dari temannya yaitu Mang Bimo kemudian dipakai selama beberapa hari baik di rumahnya maupun di beberapa tempat.
"Pelaku mengaku tidak tahu alamat tinggal Mang Bimo karena transaksi selama ini hanya melalui handphone dan barang ditempel. Kami masih melacak keberadaan Mang Bimo,"tegasnya.
Sementara alasan pelaku mengonsumsi narkoba karena beban kerja. "Pengakuannya untuk penyemangat kerja. Untuk sementara, dia hanya sebagai pengguna dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun penjara,"ungkap Aris. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT