Ditolong Malah Main Tonjok, Turis Jepang Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Juni 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toshiyuki Tabuchi saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (25/6) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Toshiyuki Tabuchi saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (25/6) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Maunya berwisata malah masuk penjara. Itulah yang kini dialami turis Jepang Toshiyuki Tabuchi. Kok bisa? Itu karena Rabuchi bersama Subagiyono alias David asal Banyuwangi, memukuli orang di jalan. Keduanya, Selasa (25/6) menjalani sidang di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Jaksa A.A Dian Saraswati dalam dakwaan menerangkan peristiwa ini bermula saat Toshiyuki mengalami kecelakaan di jalan Petitenget depan Hotel deGobers 31 Maret 2019 pukul 03.00 Wita.
Akibat kecelakaan itu, korban menderita luka serius di kakinya . Secara kebetulan melintaslah saksi Made Galih yang langsung memberikan pertolongan pada korban dengan menggotong ke atas terotoar.
Saat bersamaan, turis Jepang l Jepang ini menghubungi David agar datang ke lokasi. "Terdakwa David begitu tiba di lokasi kecelakaan langsung mengatur kemacetan lalulintas," sebut Jaksa dalam dakwaan di yang dibacakan di depan hakim Dewa Budi Wadsara.
Saat mengatur lalulintas, David tersinggung dengan ulah Made Galih yang teriak teriak sambil menunjuk David. "Mas kalau mau nolongin ya tolong aja. Tidak usah teriak-teriak begitu," ucap David pada Made Galih.
ADVERTISEMENT
Sikap David itu memancing emosi Made Galih hingga terjadi perang mulut. Puncaknya teman teman David mengerumuni Galih hingga terjadi pemukulan. Kemudian Toshiyuki yang terpancing emosi ikut memukul Galih dan menendang bagian perut dengan kaki kanannya. "Kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, " tegas jaksa. (kanalbali/NAN)