Dosen Unud Diperiksa KPK, Rektor Diminta Membebastugaskan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami meminta rektor untuk segera membebastugaskan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut agar bisa lebih fokus pada kasusnya," kata I Wayan Hendra komisaris DPK GMNI Hukum Udayana, Senin (15/11/2021).
GMNI memandang apa yang telah terjadi tersebut sudah mencoreng nama baik Universitas Udayana. Meskipun dalam Hukum dikenal asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah), akan tetapi apa yang terjadi pada dosen tersebut adalah kasus korupsi.
"Ini persoalan moral dan etika. Ingat, korupsi masuk ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga perlu diatensi lebih oleh pihak rektorat Universitas Udayana, meskipun kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pihak Universitas," tandasnya.
"Akan lebih terhormat rasanya rektorat memberi bantuan hukum, ketimbang masih mengizinkan mengajar. Ini yang mesti dibedakan, memberikan bantuan hukum kepadanya itu bukanlah mendukung koruptor, tapi ini adalah bagian membela hak-hak seseorang untuk penegakan hukum, kebenaran dan keadilan," tutupnya
ADVERTISEMENT
Tanggapan Rektor Unud
Menanggapi pernyatan itu, Rektor Unud I Nyoman Gde Antara menyatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan kepada dosen tersebut untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Dosen di Universitas Udayana.
"Untuk urusan kasusnya, kami sarankan agar beliau selalu kooperatif dengan penegak hukum," katanya dalam pernyataan tertulis.
Pihaknya akan mengambil tindakan pembebastugasan bila nanti sampai terjadi penahanan. "Ini agar mahasiwa tidak dirugikan. Nantinya (jika sudah ditahan) baru kami akan carikan dosen pengganti dan beliau kami berikan kesempatan untuk fokus pada penyelesaian kasusnya," katanya. Rektor menegaskan, bahwa kasus itu merupakan kasus pribadi dan dan tidak ada hubungannya dengan lembaga Universitas Udayana. (Kanalbali/RFH)