DPO Kasus Pemalsuan Ditangkap di Malaysia, Ditahan di Polda Bali

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilutrasi dok.Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilutrasi dok.Kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pengusaha berinisial HK yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polda Bali ditangkap kepolisian Diraja Malaysia. Kini dia telah ditahan di Rutan Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditahan dan di proses dan alat buktinya juga sudah cukup juga. Nanti kita lengkapi secepatnya untuk penyidikan," kata Direkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nungruho saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (2/8).
" Sebenarnya yang DPO dua orang . Sama kasusya, kakak adik. Dilaporkan keduanya,” tambah Kombes Yuliar. Kombes Yuliar menjelaskan, bahwa tersangka yang memililiki sejumlah usaha di Bali ditangkap di Bandara Malaysia atas kerja sama dengan Polri dengan Interpol.
" Kita dari Polri dan ke anggotaan juga dari interpol meminta bantuan kepada Interpol di pusat. Kemudian keseluruhan anggota. Jadi yang menangkap dari kepolisian di Diraja Malaysia sana," ujarnya.
Saat ini, HK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah tersangka, (Di tahan) di Rutan kita. (Sedang) sudah diproses," kata Kombes Yuliar.
ADVERTISEMENT
Kombes Yuliar juga menjelaskan, keduanya dilaporkan oleh Desrizal yang merupakan pengacara dari pengusaha Tommy Winata pada pada 27 Februari 2018. Ia dilaporkan dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018. (kanalbali/KAD)