Driver Ojek Online Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
30 Desember 2018 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver Ojek Online Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MANGUPURA, kanalbali.com -- - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap seorang driver ojek online bernama Andi Hakim (37). Dalam sebulan ini, tersangka menerima pasokan 4 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dari seorang bandar di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seorang narapidana di Lapas Kerobokan,"ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Minggu (30/12).
Sebagian banyak sabu dan ekstasi sudah diedarkan oleh tersangka. Sedangkan dalam penangkapan dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Sabtu (29/12) sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar Selatan, hanya mengamankan 11 paket sabu seberat 283,2 gram dan 127 butir ekstasi.
Sabu dan ekstasi dikirim ke Bali menggunakan agen bus dan dikemas menggunakan brankas dilengkapi kode PIN. "Tersangka sudah empat kali menerima pasokan narkoba dari Jakarta yang sekali pengiriman satu kilogram sabu.
Terakhir dipasok dua kilogram dan sebagian banyak sudah diedarkan dengan upah Rp 10 juta. Sisanya 283, 2 gram disita sebagai barang bukti. Sedangkan ekstasi dari total 5.000 butir hanya disita 127 butir"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain Andi Hakim, polisi juga menangkap seniman musik, Ari Susilo (33) di Jalan Dewata VI Sidakarya. Pria berambut gimbal itu menyimpan empat paket sabu seberat 98,37 gram. Tersangka yang tinggal di Glogor Carik, Denpasar itu sudah empat bulan menjadi pengedar sistem tempel dengan imbalan Rp 50 ribu. "Tersangka juga jaringan narapidana di Lapas Kerobokan dan masih dalam pengembangan,"tegasnya. (kanalbali/KR4)