Dua Pemuda di Denpasar Simpan Ribuan Pil Koplo

Konten Media Partner
6 Desember 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Chistianto Nugraha (32)  - IST
zoom-in-whitePerbesar
Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Chistianto Nugraha (32) - IST
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polda Bali dalam operasi Pekat Agung ll mengungkap dua pelaku yang memiliki ribuan pil koplo. Kedua pelaku bernama Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Chistianto Nugraha (32) dan mereka beralamat Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Betul ada penangkapan (dua pelaku)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Jumat (6/12).
Pengungkapan itu, dilakukan pada Selasa (3/12) lalu, sekitar pukul 13:00 Wita, di sebuah indekos Jalan Gunung Catur, nomor 15, kamar indekos nomor 1, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Kronologinya, saat itu bertempat di indekos pelaku atau TKP pihak kepolisian langsung meringkus dua pelaku itu. Karena, sebelumnya anggota polisi sudah melakukan penyelidikan dan (berpura-pura) melakukan transaksi kepada pelaku.
Kemudian, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 40 paket yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir tablet ditemukan di atas wastafel dapur dalam kamar indekosnya.
Selanjutnya, juga ditemukan lagi satu buah tas plastik besar warna hitam didalamnya berisi 30 paket masing-masing berisi seribu butir tablet serta juga ditemukan satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 3 paket masing-masing berisi seribu butir tablet yang semuanya ditemukan disamping tandon air depan indekosnya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuh Syamsi.
Sementara barang bukti yang diamankan 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Lalu 3 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo.
Selanjutnya, 40 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo dan 2 bundel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 4.750.000. Kemudian satu unit handphone merk Oppo warna ungu dan satu unit handphone merk Oppo warna ungu seri A3S
"Untuk jumlah seluruhnya barang bukti yang disita adalah 33.400 butir," jelas Syamsi. Ia juga menerangkan, bahwa ribuan pil koplo itu dibawa langsung oleh pelaku
ADVERTISEMENT
Ayub Chistianto Nugraha dari Jember, Jawa Timur, untuk diedarkan di Bali. Pihaknya juga masih mengembangkan dari mana barang itu didapatkan pelaku."Modus operandinya, secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," ujar Syamsi. (kanalbali/KAD)