Dua Polisi Gadungan Asal Iran Mulai Diadili di PN Denpasar

Konten Media Partner
23 April 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Polisi Gadungan Asal Iran Mulai Diadili di PN Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Terdakwa Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dua warga Iran yang melakukan aksi penipuan wisatawan Tiongkok dengan berpura-pura menjadi polisiakhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4)
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta mendakwa kedua warga Iran ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
"Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, kedua tersangka ini mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 WITA itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
ADVERTISEMENT
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa kedua tersangka ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil tersangka, lantas tersangka Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP.
Korban tersadar ditipu oleh kedua pelaku, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib diambil ke dua pelaku.
Kemudian, korban kejadian itu ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliasnhah di Kuta, Senin, mengatakan kedua tersangka berhasil menipu korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja dengan mengatakan bahwa korban membawa narkoba.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya modus kedua tersangka saja. Dimana tersangka Azad yang turun dari dari mobil lantas memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa kedua tersangka ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya," ujar Kapolresta.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil tersangka, lantas tersangka Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP.
Korban tersadar ditipu oleh kedua pelaku, saar memeriksa isi uang di dalam dompetnya yang telah raib diambil ke dua pelaku.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 WITA dan pengakuan korban kepada petugas bahwa uang yang diambil tersangka di dalam dompetnya mencapai 1.400 dolar Amerika," katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, korban kejadian itu ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mendapat laporan dari korban ini, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di TKP dan memeriksa kamera pengintai (CCTV) yang ada di TKP dan petugas mengetahui mobil yang dibawa pelaku.
Berbekal dari informasi ini, pada 1 Februari 2019 Pukul 22.30 WITA, Panit I Iptu Budi Artama saat melintas di Jalan Raya Tuban melihat mobil yang digunakan tersangka.
Kemudin anggota melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut dan lantas memeriksa tiga orang earga asing yang dan kemudian di bawa ke Polsek Kuta.
"Dari tiga orang yang kami periksa, hanya dua yang kami tetapkan tersangka dan satu orang hanya sebagai saksi. Namun, ada dua orang teman tersangka yang masih jadi buronan kami karena juga ikut saat melakukan pencurian," ujar Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliasnhah menambahkan.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan uang 300 dolar Amerika dan sisa uang hasil pencurian digunakan kedua tersangka dan dua temannya (DPO) untuk membiayai kebutuhan sehari-sehari selama ada di Bali.
"Akibat perbuatan kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujarnya.
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliasnhah menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua teman tersangka dan petugas sempat melakukan pengejaran ke kos-kosannya, namun saat ditemui kamar kosnya kosong.
"Mereka tinggal di Bali sudah satu bulan di Bali dan motif tersangka melakukan pencurian ingin mendapatkan uang secara mudah," katanya.
Tujuan kedua tersangka datang ke Bali hanya sebagai wisatawan, kepada petugas tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian di Bali. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT