Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster, Tim Prabowo-Sandi Datangi Bawaslu

Konten Media Partner
18 Februari 2019 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Prabowo-Sandi saat berdialog dengan Bawaslu Bali terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali (kanalbali/LSU)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Prabowo-Sandi saat berdialog dengan Bawaslu Bali terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
kanalbali.com, DENPASAR - Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi mendatangi Bawaslu Provinsi Bali, Senin (18/2), terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, di acara Millenial Road Safety Festival, Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
"Apakah kemarin dia mengirimkan izin berkampanye, apakah ini bukan acara PDIP atau kampanye Presiden Jokowi, itu yang akan kita kejar dan pastikan," kata Juru bicara BPD, I Made Gede Rai Misno, Senin (18/2).
"Ini belum berupa laporan, kami masih akan menanyakan keterangan dari Bawaslu, apakah ini berupa delik aduan atau laporan yang harus kami buat," lanjut Rai Misno.
Pihak BPD Prabowo-Sandi menanyakan hal tersebut ke Bawaslu lantaran tidak mendengar atau melihat secara langsung dugaan pelanggaran kampanye Koster dan hanya mendapatkan informasi dari pesan WhatsApp.
Ketua Badan Hukum Bappilu Gerindra, Yoga Fitrana Cahyadi, mengatakan hal ini dilakukan agar tidak ada opini publik yang simpang siur, maka masalah tersebut harus segera diselesaikan.
Gde Ray Misno (kanalbali/LSU)
Menurut Yoga, kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat menurun karena adanya kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika ini dibiarkan, maka banyak pihak yang dirugikan. Masyarakat akan memiliki opini yang beragam dan tidak mempercayai sistem yang sudah kita bangun," terang Yoga.
"Kami selaku tim kemanangan Prabowo-Sandi juga merasa dirugikan, serta pihak kepolisian yang akan dianggap tidak netral, karena polisi sebagai panitia tunggal dari acara tersebut," lanjut Yoga.
"Polisi tidak ada bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Sehingga, Koster diundang sebagai gubernur. Koster tidak bisa menempatkan dirinya sebagai gubernur dan ketua partai," imbuh Yoga.
I Ketut Widia, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, menyampaikan pembuatan laporan dari BPN Prabowo-Sandi bisa dilakukan 7 hari setelah kejadian berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Yoga menyampaikan, "Sore ini akan langsung dibuat dan dikirim kembali laporan tersebut, dengan meminta Kapolda Bali sebagai Saksi." (Kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT