Edarkan Sabu, Juri Lomba Burung Ditangkap Bersama Istri

Konten Media Partner
16 November 2018 5:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edarkan Sabu, Juri Lomba Burung Ditangkap Bersama Istri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com -- Marini Ansar Sari (38) hanya bisa menyesal dan pasrah menghadapi proses hukum bersama suaminya, Hendra Agus Kusuma Wanto (39). Baru empat hari menjadi pengedar sabu, keduanya ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Badung.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pasutri itu hasil pengembangan empat orang tersangka yaitu Sofyan Amir (24), Randa Arifta (23), Masrestu Pangestu (20) dan Mohamad Wahyudi (22) yang digerebek di kamar kos di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Sabtu (10/11) sekitar pukul 02.30 Wita.
Komplotan pengedar asal Banyuwangi, Jawa Timur itu tak berkutik karena kedapatan sedang memecah dan menimbang sabu. “Seharusnya ada sekitar 10 gram sabu tapi hanya 2,82 gram yang disita sebagai barang bukti karena saat penggerebekan tersangka membuang paketan ke kloset dan yang berhasil diamankan nyangkut,”ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (15/11).
Berselang dua jam dari penggerebekan itu, polisi menangkap Hendra Agus Kusuma Wanto dan Marini Ansar Sari kosa Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 38,27. “Keenam tersangka merupakan pengedar yang dikendalikan seorang napi Lapas Kerobokan berinisial MA,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Peredaran sabu jaringan ini menggunakan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu. “Saya diajak suami memecah dan menimbang sabu untuk menambah penghasilan karena penghasilan suami sebagai juri burung tidak cukup untuk biaya hidup. Saya menyesal pak dan kangen sama anak-anak,”ucap Marini yang mengaku punya anak tiga dan berada di Banyuwangi, Jawa Timur. (kanalbali/KR4)