Edarkan Sabu Untuk Bekal Liburan, Pegawai Kontrak Dicokok Polisi

Konten Media Partner
14 Juni 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Niat mencari uang tambahan untuk liburan panjang hari raya lebaran tahun ini, Putu Adi (20) terpaksa harus mendapat libur yang jauh lebih panjang lagi di sel tahanan, karena tertangkap basah hendak edarkan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
“ Pemuda asal Desa Akah Klungkung ini, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Besakih, di Utara BRI Unit Selat, Jumat lalu dan saat ini mulai ditahan,” kata Waka Polres Klungkung, Kompol. Heri Supriawan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira dan Kasubag Humas, AKP. I Putu Gede Ardana, Kamis 13 Juni 2018.
Sesuai penggeledahan di TKP yang berlangsung sekitar pukul 00.20 Wita, pada saku celananya ditemukan sabu yang terbungkus klip tergulung plaster bening. Pengungkapan itu langsung dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya.
Disaksikan dua masyarakat, polisi berhasil menemukan 1 klip sabu pada laci, lengkap dengan peralatan hisapnya. Selain itu, juga ditemukan tiga klip sabu pada kantong celana panjang yang tergantung di balik pintu kamar.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, berat barang haram tersebut 0,49 gram bruto atau 0,15 gram netto. “Barang ini diduga akan diedarkan kepada pemesan. Ini terus kami kembangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Klungkung dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pada pengungkapan yang kesekian kalinya ini, muncul hal ironis. Pelaku mengaku bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Klungkung. Menggunakan sabu dari Agustus 2017, sejak masih bekerja di Nusa Dua, Badung. (kanalbali/KR8)
ADVERTISEMENT