Eksepsi Ditolak, Persidangan Kasus Pencabulan oleh Oknum Sulinggih Dilanjutkan

Konten Media Partner
22 April 2021 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa saat dikeluarkan dari tahanan untuk mengikuti persidangan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa saat dikeluarkan dari tahanan untuk mengikuti persidangan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum IWM (38) terdakwa kasus pencabulan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kini, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai informasi dari Majelis pemeriksa perkara. Putusan sela menolak Eksepsi Terdakwa," ujar Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa saat dikonfirmasi Kamis (22/04/21).
Pada sidang dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pembuktian demi mengungkap kebenaran dalam dugaan pencabulan ya5ng dilakukan oleh oknum pemuka agama itu.
Sementara itu hingga kini, pihak terdakwa masih berpendapat bahwa peristiwa itu sama sekali tak pernah terjadi. "Baik korban maupun IWM keteranganya berdiri sendiri tanpa adanya saksi fakta yang melihat kejadian," tegas Penasehat Hukum Komang Darmayasa.
Pada eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya, pihaknya menyatakan proses persidangan harusnya dilakukan di PN Gianyar bukan di PN Denpasar sebagaimana kententuan pasal 84 ayat 1 KUHP mengenai locus delicti atau tempat tempat terjadinya peristiwa. Menanggapi hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan PN Denpasar juga memiliki kewenangan untuk mengadili terdakwa lantaran, IWM sendiri ditahan di Denpasar. "Mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan," timpal Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi.
ADVERTISEMENT
Selain itu pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika terdakwa mengaku berstatus sebagai pemuka agama. "Semua orang warga negara indonesia kedudukannya sama di depan hukum," ujarnya.
Selain itu, ia enggan memberikan banyak komentar mengenai siapa saksi yang akan ia hadirkan pada sidang lanjutan.
"Saya tidak mau menyebut nama karena menyangkut keamanan saksi, terutama maslah privasi saksi apalagi ini sidang asusila," tandasnya. (Kanalbali/WIB)