Gagal Melakukan Perkosaan , Dwi Terancam 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 6:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perkosaan Dwi Aprianto saat disidangkan di PN Denpasar (kanalbali/NAN)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perkosaan Dwi Aprianto saat disidangkan di PN Denpasar (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Perbuatan Dwi Aprianto sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, pria kelahiran Tanjung Karang itu tega menganiaya Ni Kadek Candrika Mirani menggunakan palu dan gunting. Aprianto melakukan tindakan keji tersebut setelah niatnya memerkosa korban gagal.
ADVERTISEMENT
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Aprianto, Rabu (28/8)diadili di PN Denpasar. "Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Putu Oka Surya usai sidang tertutup.
Atmaja menerangkan peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2019 lalu di rumah kos Jalan Kapten Japa, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur. Pelaku ini sudah lama menaruh hati pada korban namun tidak ditanggapi.
Nah pada hari naas itu, pelaku melihat korban masuk kamar mandi. Selanjutnya pelaku memaksa masuk kamar mandi. Pelaku pun beraksi dengan memeluk tubuh korban dan berusaha memerkosanya namun gagal.
ADVERTISEMENT
Pelaku lantas memukul korban pakai palu dan menusuk pakai gunting mengenai lengan korbam. "Korban dan pelaku satu rumah kos dengan kamar mandi umum," terang jaksa usai sidang dengan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.
Korban berhasil lolos dari kekerasan pelaku setelah mendapatkan pertolongan dari Mansur dan Endang tetangga kamar kosnya. Oleh Mansur, korban dalam kondisi berdarah darah dilarikan ke rumah sakit Sanglah. Korban juga mengadukan peristiwa yang dialami ke Polsek Dentim. "Luka di bagian kepala, lengan dan perut terkena tusukan gunting,"imbuh jaksa. (kanalbali/NAN)