Gasak Perhiasan, Residivis Kambuhan Ditangkap

Konten Media Partner
29 September 2018 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gasak Perhiasan,  Residivis Kambuhan Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denpasar, kanalbali.com - Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah Jalan Buana Raya, Gang Buana Desa, Perum Taman Buana Permai Blok. F.28 Denpasar Barat.
ADVERTISEMENT
Pencurian terjadi 29 Juli 2018 dan dilaporkan I Made Arie Gunawan ke Polresta Denpasar."Pelaku beraksi saat rumah ditinggal penghuninya pulang kampung,"ujar Kasat Resrkim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (29/9).
Setibanya di rumah, Arie Gunawan terbelalak mendapati pintu dan jendela dalam kondisi rusak. "Saat dicek ke kamar, perhiasannya hilang berupa tiga kalung emas, lima cincin, tiga gelang dan satu subeng. Sebuah handphone juga raib dengan kerugian dialaminya sekitar Rp 13 juta,"ujar Kasat Resrkim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (29/9).
Selama beberapa bulan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yaitu I Wayan Gede Juniarta alias Uni alias Blackberry. Pria pengangguran ditangkap, Kamis (27/9) di tempat tinggalnya Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan sebuah handphone dan Vario DK 4078 ABA. "Pelaku memyatroni rumah korba dengan cara melompat pagar kemudian merusak jendela dapur. Pelaku menjual HP korban Rp. 200 ribu dan perhiasan 4,2 juta. Uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari hari dan judi sabung ayam,"ungkap Arta.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menambahkan, pelaku merupakan residivis. Pernah dipenjara karena mencuri uang celengan anak TK di Muding Kaja Badung kemudian divonis 7 Bulan . Melakukan pencurian Laptop di Jalan Gunung Penamparan Denpasar dan dijatuhi huluman 20 bulan penjara. "Dia bebas dari LP Kerobokan pada 7 Juli lalu,"imbuhnya. (kanalbali/KR4)