Gelar Judi Sabung Ayam Saat Pandemi, 5 Warga Bali Dijerat UU Karantina Kesehatan

Konten Media Partner
15 Januari 2021 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang ditahan karena judi sabung ayam - IST
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang ditahan karena judi sabung ayam - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kepolisian Polda Bali mengamankan lima orang pelaku yang menyelenggarakan judi tajen atau sabung ayam di tengah pandemi COVID-19 sehingga terjadi kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang kita kenakan 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Bali, Jumat (15/1).
Para pelaku ini, berinisial GS (46) INY (56), IKM (38) GM (44) dan satu pelaku yang masih dibawah umur atau masih pelajar. Peristiwa judi sabung ayam itu diketahui terjadi pada Kamis (14/1), di Dusun Sangabu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kami mengamankan sekitar 10 orang dimana pemeriksaan lebih lanjut, kita bisa menetapkan 5 orang sebagai pelaku. Salah satunya pelakunya anak di bawah umur jadi proses penyidikan mengikuti Undang-undang," katanya.
Barang bukti kurungan ayam yang disita - IST
Kronologinya, pada Kamis (14/1) pada pukul 13:00 Wita kepolisian Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian, ditemukan masyarakat berkerumun tanpa masker. Setelah, diceks ternyata kerumunan itu sedang melakukan perjudian sabung ayam.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan para pelaku mulai dari penyelenggaraan, wasit, dan pihak lainnya yang terlibat dalam judi ayam berserta barang bukti tersebut.
"Ada sebagai penyelenggara, ada bertugas membantu ataupun wasit dan sebagainya. Perannya ada masing-masing para pelaku," imbuhya.
Sementara, barang bukti yang diamankan diantaranya 35 ekor ayam aduan, 1 terpal warna coklat, 1 buah pisau blankas, 1 buah spanduk pengumuman, satu buah handuk warna merah muda, 5 gulung benang warna merah, 20 buah plaster luka, 1 buah kurungan ayam, 2 buah tas taji berserta isinya, uang tunai sebesar Rp 6.900.000. (kanalbali/KAD)