Gerudug PN Denpasar, Massa Protes Lelang Hotel Kuta Paradiso

Konten Media Partner
12 Juli 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi massa memprotes PN Denpasar, Jumat (13/7) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa memprotes PN Denpasar, Jumat (13/7) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/7) didatangi sek massa yang mengatasnamakan Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI).
ADVERTISEMENT
Dibawah pengawalan ketat sekitar satu peleton anggota pengendalian massa (Dalmas) Polresta Denpasar, aksi massa yang berjalan damai, tertib itu diterima Waka PN Denpasar, Sobandi didampingi Juru Sita Komamg Bayu Irawan dan beberapa staff pengadilan.
Mereka yang berjumlah sekitar 100 orang itu membentangkan spanduk menuntut pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso di Kuta.
Bayu selaku kordinator aksi menuntut Pemecatan Kepala Kantor Lelang Denpasar serta membersihkan mafia lelang.
" Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Denpasar harus menegakkan Hukum Mekanisma Pelelangan sesuai dengan PMK no 27 th 2016, jangan jadi wadah Mafia Lelang,"pinta Bayu.
Massa juga meminta Pengadilan Negeri Denpasar Bali untuk membatalkan Lelang yang terbukti bertentangan dengan aturan hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu massa jugameminta Menteri Keuangan menegakkan hukum dan keadilan dalam kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Kedatangan kita untuk menyampaikan aspirasi keadilan seyogyanya proses dan peraturan hukum harus berjalan dengan benar," tegasnya.
"Harus di berantas para mafia ditubuh KPKNL, Kami menilai adanya penyelewengan aturan dalam proses lelang, kalaupun itu tetap terlaksana maka kami akan tetap hadir disini, turun aksi dan menyuarakan untuk menuntut kredibilitas Pengadilan Negeri Denpasar," sambung Hendra, salah-satu peserta aksi .
"Kami akan segera melaporkan ke pimpinan terkait tuntutan saudara. Dan memang benar lelang pada hari ini Jumat ini sudah dibatalkan KPKNL Denpasar karena tidak terbitnya surat keterangan tanah terhadap obyek lelang,"jelas Sobandi menanggapi tuntutan itu..
ADVERTISEMENT
Sementara juru sita Bayu Irawan menambahkan PN Denpasar menerima permohonan lelang dari delegasi PN Jakpus. Sebab perkaranya di PN Jakpus sedangkan PN Denpasar hanya meneruskan ke Kantor Lelang Denpasar. (kanalbali/NAN)