Gubernur Bali Kirim Surat ke Jokowi: Minta Garam Lokal Bisa Masuk Pasar Modern

Konten Media Partner
31 Maret 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses produksi garam lokal di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Proses produksi garam lokal di Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 69, Tahun 94 dan Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2013 tentang penggunaan garam beryodium dinilai menghambat produk lokal masuk pasaran modern atau swalayan di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan hal itu saat memberi laporan LKPJ 2021 di Gedung DPRD Provinsi, Bali, Kamis (31/3). "Kita mendorong supaya garam tradisional Bali ini betul-betul bisa kembangkan, ditingkatkan produktivitasnya dan dipertahankan kualitasnya dan bisa dipasarkan lebih luas lagi," kata Koster.
Garam tradisional lokal Bali ini memiliki citra rasa yang sangat baik dan berkualitas sehingga sangat digemari oleh hotel-hotel bintang lima. Selain itu, menurutnya prodak garam lokal Bali juga digemari oleh sejumlah daerah di luar Bali bahkan digemari oleh negara-negara luar negeri. Termasuk, Jepang dan Korea.
"Kita, ekspor garam tradisional lokal Bali. Tapi lucunya garam lokal kita ini tidak bisa masuk pasar modern di Bali. Tidak bisa masuk pasar swalayan di Bali," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Alasan garam Bali tidak bisa masuk ke pasar modern dan swalayan di Bali karena kadar yodiumnya masih kurang. "Padahal saya kira, kalau karena kadar yodiumnya kurang. Saya, kira orang di sana ramai-ramai gondok atau ramai-ramai sunting dari dulu. Tapi ternyata tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah regulasi mainan para mafia impor garam dan pihaknya dengan tegas akan menerobos aturan tersebut. "Saya kira ini regulasinya mainan mafia impor garam. Jadi karena itu, saya harus terobos dan sekarang sedang berproses revisi kepresnya," katanya.
Selain garam menurut Koster juga ada arak Bali yang dilarang dijual sembarangan. Namun, ada kebijakan membolehkan minum keras (miras) dari luar negeri untuk diimpor.
"Termasuk juga produk-produk lain seperti arak Bali ini jangan dianggap remeh. Kita, melarang arak Bali tapi kita mengimpor miras dari luar, ini kan tidak benar. Satu kebijakan yang tidak adil ini mainan mafia-mafia impor lagi. Jadi harus kita perangi. Saya tidak akan berhenti memerangi ini," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT