Gubernur Bali Perpanjang PPKM, Jam Malam Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA

Konten Media Partner
26 Januari 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas masyarakat akan makin diperketat selama masa PPKM - IST
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas masyarakat akan makin diperketat selama masa PPKM - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali. Dalam Surat Edaran (SE) Pemprov Bali Nomor 2 Tahun 2021 itu jam malam aktifitas tempat usaha atau fasilitas umum kini berubah dari yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WITA kini harus tutup pukul 20.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi membenarkan soal berubahnya jam operasional itu. Menurutnya, perubahan itu disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. "Kita sesuaikan dengan Instruksi Kemendagri," ujar Rentin, Selasa (26/1/2021)..
Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin - IST
Rentin menyebut jam yang tertera di Kemendagri merupakan jam atau waktu setempat. "Jadi disesuaikan, artinya di Bali pukul 20.00 WITA," terangnya. “Kita harapkan pemilik tempat usaha untuk senantiasa mengikuti instruksi mendagri dan SE Gubernur Bali terbaru tentang PPKM. Menurutnya, Pemberlakuan itu murni demi mencegah penyebaran COVID-19 yang kini tengah meluas,” katanya.
Dalam SE itu, Koster juga menyebut PPKM masih akan berlaku di lima Kabupaten/Kota seperti Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung. Lima Kabupaten ini, lanjut Koster, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. "Edaran ini berlaku tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," sebut rilis itu. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT