Gubernur Bali Sebut Sistem Zonasi Contoh Kebijakan Menteri yang Gagal

Konten Media Partner
10 Juli 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, yang tertuang dalam (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 adalah contoh kebijakan yang gagal total.
ADVERTISEMENT
"Saya harus mengatakan kepada Bapak-Ibu sekalian, sumber masalah dari semua persoalan ini terletak di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap I Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (10/7).
Ke depannya, kata dia, akan ada peraturan gubernur yang akan menjadi solusi dari persoalan PPDB Zonasi, dan tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri.
Menurutnya pula, sistem zonasi hanya menimbulkan masalah. Tidak saja mengganggu proses pendaftaran peserta didik, tapi juga mengganggu sistem pendidikan secara keseluruhan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan.
"Menurut saya, inilah peraturan menteri yang gagal total, tidak dapat menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah," lanjutnya.
Saat dijumpai awak media usai acara, Koster mencontohkan ketika ada anak-anak dengan nilai yang baik namun jarak dari sekolah cukup jauh, itu artinya akan kalah dengan anak-anak yang nilai pendidikan rendah namun jarak ke sekolahnya lebih dekat.
ADVERTISEMENT
"Itu artinya akan mematikan sekolah yang memang punya sistem dan mutu pendidikan yang baik," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa ke depan, akan ada kebijakan yang sama antara sekolah negeri dengan swasta. Sehingga masyarakat yang tidak diterima di sekolah negeri, bisa masuk sekolah swasta tanpa harus membandingkan kualitas sekolah negeri dan swasta.
"Seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya tidak menyentuh sekolah swasta, untuk perubahan ini akan saya berikan sesuai kebutuhan," katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan dalam perubahan yang dimaksud, bagi sekolah yang punya keinginan untuk menambah ruang kelas baru, pemerintah akan senantiasa mengakomodasi seluruh biaya yang dibutuhkan.
"Karena kalau hanya menambah ruang, tiga bulan kan bisa selesai," katanya. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT