H-1 Pilkada, KPU Denpasar Musnahkan Sisa Surat Suara

Konten Media Partner
8 Desember 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sehari sebelum Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar melakukan pemusnahan sisa surat suara, Selasa (08/12/20).
ADVERTISEMENT
"Surat suara yang kita butuhkan plus 2,5 persen, ada 456.645 lembar. Dari keseluruhan yang kita terima, saat disortir ada 1746 katagori surat suara yang tidak layak yang terdiri potongan tidak simetris, ada bercak lipatan, cacat cetak, selain itu juga 310 lembar surat suara lebih. Jadi itu yang dimusnahkan," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari hal yang tidak di inginkan seperti mnaipulasi suara pada pemilihan Rabu esok (09/12).
Terkait teknis pemilihan esok, Arsa menjelaskan TPS dibuka mulai pukul 07:00 hingga pukul 13:00 WITA. "Untuk para pemilih dengan model folmulir C pemberitahuan, sudah ada pembagian jadwal memilih, hal ini dilakukan untuk meminimaliair kerumunan," ujarnya.
Pemusnahan surat suara sisa- IST
Sementara bagi pemilih yang berhalangan hadir sesuai jadwalnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS. " Jadi tidak ada hak pilih yang hilang," tandasanya. "Perhitungan suara akan mulai dilakukan pukul satu siang," terangnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara pembagian logistik telah lebih dulu dilakukan. "Ada dua jenis yaitu APD untuk memastikan protokol kesehatan saat pemilihan, itu sudah di distribusikan ke seluruh TPS di kota Denpasar pada Senin kemarin," katanya.
Di hari yang sama, distribusi alat kelengkapan TPS untuk 43 seluruh desa keluruhan kota Denpasar juga telah dilakukan. Hanya saja kata Arsa, distribusi ke TPS menyesuaikan kondisi masing-masing desa dan kelurahan. " ada yang H-1 ada juga pagi hari sebelum TPS buka," terangnya. (Kanalbali/WIB)