Hasilnya Sudah Ditetapkan, Proses Seleksi KPID Bali 2021 Masih Dipertanyakan

Konten Media Partner
16 September 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPRD Bali dimana proses seleksi akhir Calon Komisioner KPID Bali dilakukan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD Bali dimana proses seleksi akhir Calon Komisioner KPID Bali dilakukan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Komisi I DPRD Bali telah menetapkan 7 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali 2021-2024. Mereka tinggal menunggu proses pelantikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
ADVERTISEMENT
Namun hasil seleksi itu masih dipertanyakan sejumlah pihak. Salah-satunya adalah I Made Wijaya yang sebelumnya sempat melaporkan proses seleksi ke Ombudsman Bali. “Sampai hari ini saya belum mendapat pemberitahuan hasil pemeriksaan ombudsman itu,” jelasnya, Rabu (15/9/2021).
Ia sendiri melaporkan adanya maladministrasi karena adanya calon yang saat mendaftar masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam laporan pada bulan Juli itu, dia meminta tim Pansel meninjau kembali proses seleksi administrasi, karena dinilai cacat hukum dan tidak transparan dalam prosesnya.
Ketua KPID Bali saat ini Made Sunarsa alias Dek Bul - IST
Sorotan lain datang dari Made Sunarsa alias Dek Bul, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPID Bali. Sebagai calon incumbent, dia menilai proses di Tim Seleksi dan DPRD Bali kurang transparan.
ADVERTISEMENT
“Saya tak mempermasalahkan hasilnya, tapi proses saat ini berbeda jauh dari proses periode lalu karena banyak menghapus tahapan pemilihan,” katanya yang tak terpilih lagi di periode ini.
"Misalnya tahapan pembuatan makalah dan pendalaman makalah saat test dihilangkan," katanya. "Test yang paling penting yaitu tes wawancara juga ditiadakan. Oleh karena itu nyaris ranking yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi hanya berdasarkan tes menjawab soal tulisan saja," jelasnya.
Hal itu berlanjut dalam tahapan di DPRD Bali dimana kandidat yang lolos diputuskan dengan musyawarah mufakat untuk memilih 7 orang komisioner dari peserta yang berjumlah 21 orang.
"Tentu ukurannya tidak jelas. Berbeda dengan periode lalu, kandidat yang lolos diranking dengan skor yang jelas dan dipublikasikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kesulitannya, menurut dia, nantinya akan muncul jika ada yang harus mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tidak jelas siapa yang harus jadi pengganti. Dia berharap, proses yang terjadi pada seleksi kali ini tak akan terulang pada periode berikutnya.
Tanggapan Ombudsman dan DPRD
Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Khattab - IST
Ketika dikonfirmasi mengenai laporan soal seleksi itu, Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Khattab mengatakan, mereka telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka ternyata memberikan toleransi. Sebab, calon anggota KPID Bali yang mendaftar dan berstatus ASN itu, rupaya sebentar lagi akan pensiun.
"Tanggal pensiunnya hampir bersamaan dengan dia mendaftar, jadi tidak begitu krusial mengenai maldaministrasi," ujarnya. Dia mengaku akan mengirimkan surat pemberitahuan ke pelapor I Made Wijaya, bahwa prosesnya telah selesai.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Tim Seleksi belum bisa dikonfirmasi. Namun Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menegaskan bahwa seluruh proses sudah dilakukan dengan baik. “Kami menerima calon-calon yang sudah lolos di tahap seleksi dan percaya Timsel bekerja dengan baik,” katanya.
Ia mengakui dalam tahap penentuan 7 calon komisioner terpilih dilakukan dengan proses musyawarah. “Demokrasi Indonesia ya begitu, musyawarah dulu dan karena semua fraksi sudah setuju maka tidak perlu voting,” katanya.
Soal perangkingan yang tak menggunakan skor, menurutnya, bukan suatu masalah. “Pergantian Antar Waktu itu khan baru asumsi. Kalau itu nanti harus dilakukan tentunya bisa dibicarakan lagi mekanismenya,” jelasnya. (kanalbali/WIB/RFH)