news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ibu Kandung Pembunuh Bayi Kembar Dihukum 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
7 Februari 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuh bayi kandung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Kamis (7/2) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuh bayi kandung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Kamis (7/2) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus pembunuhan terhadap bayi kembar di Jl. Ratna, Denpasar, Bali berujung vonis 10 tahun penjara bagi Dafriana Wulansari. Ibu kandung yang melakukan perbuatan keji itu jauga dikenai denda sebesar 10 juta rupiah. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Novita Riama, bertempat di Pengadilan Negeri Bali, Kamis (7/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, pada bulan Juli lalu, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi menuntut hukuman penjara 14 tahun terhadap perempuan yang akrab dipanggil Lani tersebut. Selama pembacaan putusan, Lani terus menundukan kepala dan sesekali menghelai nafas panjang.Ia menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding. Sehingga kasus tersebut telah selesai. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT