Imigrasi Bali Siap Sambut Kedatangan Wisatawan Asing di Bandara Ngurah Rai

Konten Media Partner
18 September 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan status kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan status kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah kebijakan Open Border dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Bandara Ngurah Rai, Bali menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan internasional dengan semua jenis visa.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan telah menyiapkan diri menyambut wisman.
"Khusus untuk di Bali sekiranya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka untuk penerbangan internasional, pada prinsipnya petugas kami selalu siap, karena sebelumnya juga memang sudah siap sampai sekarang ini petugas kami masih berjaga," terangnya, Jumat (17/09/21).
Meski sampai saat ini belum ada penumpang internasional yang datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, kata Jamaruli petugas imigrasi dari Kanwil Kemenkumham Bali masih tetap berada di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk - IST
Ia juga menghimbau orang asing yang ada di Bali maupun yang akan datang agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya adalah protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu 15 September 2021.
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian itu, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. (Kanalbali/WIB)