Ingin Kuasai Uang Mertua, Menantu di Bali Ini Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-bukti berupa buku tabungan dan clurit yang ditemukan di lokasi 'perampokan' - IST
zoom-in-whitePerbesar
Barang-bukti berupa buku tabungan dan clurit yang ditemukan di lokasi 'perampokan' - IST
ADVERTISEMENT
BANGLI- Aksi perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, yang sempat menggegerkan warga setempat, rupanya direkayasa sendiri oleh KA(24) yang mengaku menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku menjadi korban dan bersandiwara disumpal dan diikat oleh perampok yang menyatroni rumahnya. Padahal, itu dilakukan untuk mengambil uang mertuanya," kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Senin (11/10).
Ia menjelaskan, awalnya KA punya tabungan bersama mertuanya. Namun uang tabungannya di koperasi dipakai terus oleh pelaku sampai habis sekitar Rp 23 juta. "Dia bingung dan tak tahu cara mengembalikan uang di koperasi itu," kata AKP Elim.
"Kebetulan ayah mertuanya itu punya uang tunai. Uang tunai itulah yang diambil untuk dimasukkan ke koperasi. Tapi kemudian dia bingung, kalau mengambil begitu saja maka pasti akan ditanya auang dikemanakan. Akhirnya dia bikin skenario seolah menjadi korban perampokan," imbuhnya.
Terungkapnya kebohongan itu, saat polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangannya dan ditemukan banyak kejanggalan. Pertama, Ardiasih saat itu sempat mengaku dipukul kakinya tetapi dari hasil visum tidak ditemukan bekas-bekas kekerasan dan segala macamnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dari pengakuannya bahwa saat melakukan aksinya seorang perampok membawa senjata kayu, celurit dan pisau untuk mengancam Ardiasih. "Tapi, kita juga mikir bagaimana cara pelaku bawa tiga-tiganya barang itu sambil memegang korban," ungkapnya.
Tak sampai di situ, kejanggalan lainnya di TKP hanya barang pakaian yang diobrak-abrik tetapi tempat barang berharga lainnya tak diobrak-abrik. Selain itu, juga ditemukan di handphone KA banyak capture terkait rekayasa kasus yang disimpannya.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti rekayasa perampokan - IST
"Lalu, temukan isi capture itu terkait rekayasa kasus. Dia sempat belajar atau buka-buka online itu mempelajari modus kayak gitu. Termasuk capture kayak kasus perampokan, pembunuhan ditodong menggunakan celurit. Banyak kasus yang ada di capture-capture terkait rekayasa-rekayasa. Dari situ kecurigaan kami tambah kuat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, tersangka tinggal satu rumah dengan ayah mertuanya atau korban juga bersama suaminya serta keluarga lainnya. Saat ini, KA ditetapkan sebagai tersangka karena melaporkan keterangan palsu kepada polisi.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya atau 5 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, Kepolisian Polres Bangli, Bali, memburu seorang pelaku perampokan yang beraksi di rumah warga bernama Kadek Ardiasih (24) di Jalan Ambian Tihing, Pucak Cemeng, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali. (kanalbali/KAD)